jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 menjadi momentum penting bagi seluruh insan pers di Indonesia untuk terus mengedepankan independensi, profesionalisme, dan keberanian dalam menyampaikan kebenaran.
Sebagai bagian dari media yang berkomitmen pada jurnalisme yang bertanggung jawab, jejakkasus.co.id, mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025 kepada seluruh jurnalis dan pekerja media di Tanah Air.
Di tengah tantangan era digital dan arus informasi yang semakin cepat, pers dituntut untuk tetap solid, berwibawa, dan independen dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.
Media yang kuat adalah media yang mampu menjaga integritas, menyuarakan kepentingan publik, dan menjadi kontrol sosial yang objektif dan berimbang.
Dengan semangat Hari Pers Nasional 2025, jejakkasus.co.id, terus berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan berpihak pada kebenaran. Mari bersama-sama menjaga marwah pers Indonesia agar tetap menjadi kekuatan yang membangun, mencerdaskan, dan menginspirasi bangsa.
jejakkasus.co.id, Pers nasional terus memainkan peran strategis dalam menjaga sinergitas antara TNI, Polri, dan pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebagai pilar keempat demokrasi, media berperan sebagai penghubung informasi yang transparan dan akurat, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga.
Dalam berbagai kesempatan, sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah terlihat dalam berbagai program pelayanan publik, mulai dari pengamanan nasional, penanggulangan bencana, hingga pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Peran pers dalam menyebarluaskan informasi terkait kebijakan pemerintah serta menjaga stabilitas nasional menjadi kunci utama dalam mendukung kondusivitas negara.
Pers sebagai pilar ke empat menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk memberikan berita yang objektif dan berimbang.
“Pers yang independen dan bertanggung jawab akan membantu menciptakan keharmonisan antara pemerintah dan aparat keamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dalam menghadapi tantangan era digital, pers nasional juga diharapkan mampu menangkal hoaks dan disinformasi yang dapat mengganggu sinergitas antara pemerintah, TNI, dan Polri. Dengan menyajikan berita yang kredibel, media dapat menjaga kepercayaan publik dan memperkuat persatuan bangsa.
Dengan semangat profesionalisme dan integritas, pers nasional di tahun 2025 terus berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat keamanan dalam menciptakan pelayanan publik yang efektif dan terpercaya bagi masyarakat.
” Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah Undang-Undang tentang Pers di Indonesia. UU ini mengatur kebebasan pers, hak dan kewajiban jurnalis, serta peran pers dalam kehidupan demokrasi.
1. Kebebasan Pers
Pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Tidak ada penyensoran, pembredelan, atau pelarangan pers.
2. Hak dan Kewajiban Pers
Pers berhak memperoleh informasi dari sumber mana pun.
Pers wajib memberitakan peristiwa dengan akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
3. Kode Etik Jurnalistik
Jurnalis wajib menaati kode etik jurnalistik.
Hak jawab dan hak koreksi harus diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan.
4. Peran Pers
Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pers berperan dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
5. Sanksi
Setiap orang yang menghalangi kerja pers dapat dikenakan pidana penjara atau denda.
UU ini menegaskan bahwa pers di Indonesia bersifat independen dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
” Undang-Undang yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. UU ini disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku efektif dua tahun setelahnya, yaitu pada tahun 2010. Undang-Undang ini memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mengakses informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi tersebut, kecuali untuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tujuan utama dari UU Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk:
Menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dengan adanya UU ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.
(Red)