Jawa Barat: Komisi II DPRD Kota Cirebon  Desak Terduga Pelaku Dikeluarkan dari Perumda Air Minum

jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Penggelapan di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Senin (5/5/2025).

Hadir dalam rapat, anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, yaitu M. Noupel, S.H., M.H., H. Karso, SIP., Anton Octavianto, S.E., M.M., M.MTr., dan Abdul Wahid Wadinih, S.Sos.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan secara Parsial Komisi II dengan berbagai pihak.

Rapat kali ini juga menghadirkan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Inspektorat, Polres Cirebon Kota, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) serta Paguyuban Masyarakat Cirebon (Pamaci) Gema Damar.

Memimpin jalannya rapat, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M  Handarujati Kalamullah, S.Sos., MAP., menyampaikan, Komisi II sudah merekomendasikan kepada Perumda Tirta Giri Nata agar memberhentikan Terduga Pelaku dari aktivitas kerjanya. Sebab, saat ini Terduga Pelaku hanya dipindahtugaskan Perumda.

Kendati demikian, Komisi II tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Cirebon Kota dan akan menunggu hingga batas waktu 24 Mei 2025 bagi Terduga Pelaku untuk mengembalikan hasil penggelapan nya.

Di sisi lain, Andru juga menyayangkan sikap Perumda Air Minum yang membiarkan Terduga Pelaku memiliki kewenangan di luar yang semestinya. Sebab, hal tersebut rentan disalahgunakan.

“Kami mendapati bahwa ada sebanyak 22 kewenangan yang dimiliki Pelaku, dan rentan disalahgunakan. Maka kami meminta PDAM agar jangan sampai ada satu Staf yang tidak berhubungan dengan keuangan, tapi memiliki kewenangan sedemikian luas,” kata Andru sapaannya.

Berkaitan dengan pembentukan Pansus, Komisi II akan menyampaikan kepada Pimpinan DPRD, dan jika diperlukan maka akan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kota Cirebon. Adapun komposisinya, bisa dari Komisi II ataupun gabungan antar Komisi.

Di samping itu, Komisi II juga meminta Pemerintah Daerah menindak tegas terhadap kasus ini, karena Penggelapan yang terjadi sebanyak Rp 3,5 miliar di Perumda Air Minum, hampir setara dengan Penyertaan Modal Pemerintah untuk Perumda Air Minum pada tahun ini.

Komisi II juga menegaskan komitmennya membenahi seluruh BUMD di Kota Cirebon. Sehingga, kondisinya akan kembali berjalan secara optimal.

“Proses penyelesaian kasus ini tentunya bentuk komitmen kami dalam upaya pembenahan BUMD di Kota Cirebon, dan sesuai dengan Visi Misi kepada Daerah,” ujar Andru.

Sementara itu, Ketua Harian Pamaci Adji Priatna akan menunggu sampai batas waktu yang ditentukan bagi Terduga Pelaku untuk mengembalikan hasil Penggelapan, yakni 24 Mei.

Ia pun mengusulkan agar Komisi II dapat membentuk Pansus dalam penyelesaian kasus yang terjadi di Perumda TGN.

“Semoga terakhir 24 Mei semuanya menjadi terang, dan kami tetap mengusulkan ke Komisi II untuk membentuk Pansus,” katanya.

Merespons hasil rapat, Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Sofyan Satari, S.E., M.M., mengatakan, akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” singkatnya. (Om JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *