CIREBON KOTA, jejakkasus.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan sebanyak 108 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah warung di wilayah Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Minggu malam (2/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Operasi penertiban miras ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolres dan Call Center 110 terkait dugaan adanya penjualan miras tanpa izin di kawasan tersebut.
Kegiatan dipimpin langsung oleh anggota Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota di bawah pengawasan Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. Tim bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan warga, yakni rumah sekaligus warung milik seorang berinisial D, yang diduga kuat menjual berbagai jenis minuman beralkohol secara ilegal.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tumpukan botol miras dari berbagai merek, yang disimpan di dalam warung dan sebagian di gudang belakang rumah. Pemeriksaan awal mengungkap bahwa minuman tersebut dijual secara eceran kepada warga sekitar dan pelanggan tetap, khususnya pada malam hari.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 108 botol miras berbagai merek, antara lain AO, Iceland, Bir Singaraja, Anggur Kolesom, Angker, Atlas, Guinness, dan Anggur Merah. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pendataan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Miras Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, yang bertujuan mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin karena berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum serta tindak kriminalitas.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran minuman keras tanpa izin karena hal ini kerap menjadi pemicu timbulnya gangguan kamtibmas. Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae demi menjaga lingkungan tetap aman dan tertib,” tegas AKP Otong Jubaedi.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak terlibat dalam penjualan maupun konsumsi miras ilegal. Polisi menegaskan bahwa minuman beralkohol tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial dan kesehatan serius, terutama di kalangan remaja.
Operasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang menilai respon cepat dan tegas aparat telah memberikan efek jera bagi para pelaku penjual miras ilegal. Polres Cirebon Kota juga memastikan akan terus melakukan pemantauan dan operasi lanjutan di titik-titik rawan untuk mencegah peredaran miras di wilayah hukumnya.
(Fauzy)
![]()
