MUARA ENIM, jejakkasus.co.id, – DPC Fast Respons Indonesia Centre (FRIC) Kabupaten Muara Enim mempertanyakan Program Makanan Bergizi (MBG) di Kecamatan Panang Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan laporan masyarakat, beberapa Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Panang Enim tidak lagi menerima MBG, salah satunya SD Negeri 11 Panang Enim.
Wali Siswa SD Nwgwri 03 dan SD Negeri Padang Bindu menyatakan, bahwa makanan yang disalurkan memiliki Menu dibawah standar, dengan nilai sekitar Rp 7.500 per Siswa.
Saat dikonfirmasi, pihak Sekolah membenarkan, bahwa SD Negwri 11 Panang Enim tidak lagi menerima MBG selama lebih dari satu bulan.
Pihak Sekolah menjelaskan, bahwa kontrak MBG SD Negwri 11 telah diputuskan oleh Mitra MBG Kecamatan Panang Enim dengan alasan jarak tempuh yang lebih dari 7 Km dan waktu tempuh minimal 30 menit, serta penyaluran hanya maksimal 3.000 Porsi.
DPC FRIC mempertanyakan ke pihak Sekolah terkait Surat Pemutusan Kontrak Penyaluran.
Jika memang benar Penyaluran MBG ke SD Negeri 11 Panang Enim dihentikan, maka secara resmi harus ada pemberitahuan dan Surat Pemutusan Kontrak.
Pasal 28A UUD 1945 menyatakan, bahwa “Setiap orang berhak hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Penyaluran MBG yang tidak merata dan dibawah standar dapat mengancam hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang layak.
DPC FRIC meminta klarifikasi dari Mitra MBG Panang Enim dan Pemerintah terkait Penyaluran MBG di Kecamatan Panang Enim.
Dalam pernyataan terpisah, SPPG Panang Enim membenarkan, bahwa Pemutusan MBG SD Negeri 11 sudah putus kontrak secara tertulis dan menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam Penyaluran MBG.
Mereka menyatakan, bahwa akan lebih teliti lagi dalam menjalankan Program MBG.
Mereka juga menjelaskan, bahwa Porsi kecil (Rp 8.000) untuk Siswa Kelas 3 sampai ke Balita, sedangkan Porsi besar (Rp 10.000) untuk Kelas 4 SD sampai ke Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
Mulai hari ini, setiap Kotak Makanan akan dilengkapi dengan harga dan Komposisi Gizi.
SPPG Panang Enim juga menyatakan, bahwa SD Negeri 11 Panang Enim sudah dilakukan pertemuan ulang dan sesuai dengan Juknis BGN 401.1, jarak lebih dari 6 Km dan waktu lebih dari 30 menit dari Dapur sudah dilakukan tinjau lokasi.

Mereka juga akan meningkatkan Menu dan memberikan Porsi yang sesuai, serta memberikan foto di setiap Menu untuk menghindari Miss Komunikasi. (Agus PS)- (Tim DPC FRIC ME)
![]()
