TASIKMALAYA, jejakkasus.co.id – Dugaan praktik mafia BBM subsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barta. Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari sopir pengangkut hingga pemilik usaha pom mini yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, dua orang sopir bernama Alfan dan Rafli mengakui kerap melakukan pengisian BBM Pertalite menggunakan jerigen atas perintah seorang perempuan bernama Dede, yang diduga sebagai pemilik usaha pom mini.
Dalam keterangannya, Alfan menyebutkan bahwa aktivitas pengisian Pertalite tersebut telah dijalankannya sejak awal tahun baru dan dilakukan hampir setiap hari.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Dede selaku pemilik pom mini. Saat dikonfirmasi, Dede mengklaim bahwa usaha pom mini yang dijalankannya baru beroperasi sekitar tiga hari.
Ketidaksinkronan keterangan ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang telah berlangsung lebih lama.
Lebih lanjut, salah satu sopir mengungkapkan bahwa BBM Pertalite yang dibeli tersebut tidak hanya dijual untuk satu pom mini, melainkan kembali didistribusikan ke pom mini lainnya.

Dalam sekali pengisian, jumlah jerigen yang digunakan mencapai tujuh jerigen, dengan kapasitas sekitar 35 liter per jerigen.
Meski demikian, disebutkan pula bahwa jumlah jerigen tidak selalu sama setiap hari, terkadang hanya empat atau lima jerigen dalam sekali pengisian.
Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat, mengingat Pertalite merupakan BBM subsidi yang peruntukannya dibatasi dan diawasi oleh pemerintah.
Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi berpotensi mengakibatkan kelangkaan serta tidak tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Dasar Hukum Penyalahgunaan BBM Subsidi
Penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk Pertalite, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Mengatur secara tegas bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang diperjualbelikan kembali untuk kepentingan usaha tanpa izin.
Aparat penegak hukum Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jawa Barat, diharapkan segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi tersebut guna menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
(Ade RH)
![]()
