TEGAL, jejakkasus.co.id – Peredaran obat keras tanpa izin edar di Kabupaten Tegal kian mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil investigasi sejumlah awak media pada Sabtu (9/11/2025), ditemukan adanya dugaan aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di kawasan Tugu Pramuka Simpar, Kecamatan Bojong, yang diduga berlangsung secara terang-terangan di sebuah bengkel berkamuflase.
Tim media menemukan sejumlah warung yang memperjualbelikan obat keras seperti Hexymer dan Tramadol, serta beberapa jenis obat lainnya yang tidak diketahui namanya.
Dari informasi masyarakat, salah satu warung tersebut disebut milik seseorang yang biasa dipanggil Bang Atta, yang dikenal sebagai pemilik warung Aceh di kawasan tersebut.
Selain para penjual, muncul dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) setempat. Pasalnya, lokasi penjualan obat-obatan keras itu diduga telah terakomodasi dengan baik, bahkan disebut sudah memiliki “peta titik” transaksi.
Saat dikonfirmasi kepada APH setempat, salah satu Petugas Polsek Bojong hanya menanggapi hal ini dengan sikap dingin.
Pasalnya, alih-alih laporan tersebut direspon cepat, justru dengan santai Petugas Polsek Bojong hanya mengatakan bahwa tidak ada anggota yang sedang piket, sehingga laporan dari tim media seolah diabaikan.
Kegiatan transaksi ini terpantau di wilayah Tugu Pramuka Simpar, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, pada Sabtu (9/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kawasan tersebut kini menjadi sorotan publik setelah ramainya pembicaraan masyarakat soal maraknya peredaran obat terlarang di sekitar lokasi.
Peredaran obat keras tanpa izin ini diduga terjadi karena lemahnya pengawasan serta pembiaran dari aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut membuat pelaku merasa leluasa beroperasi, bahkan menjadikan lokasi itu sebagai “pasar gelap” obat-obatan keras yang banyak diburu remaja dan pelajar.
Menurut salah satu warga yang enggan disebut namanya, banyak remaja dan pelajar terlihat membeli obat terlarang secara bebas di kawasan itu.
Kondisi ini membuat masyarakat resah karena dikhawatirkan dapat memicu kenakalan remaja, tawuran, perilaku asusila, balap liar, hingga rusaknya moral generasi muda.
Atas temuan ini, tim media menyatakan akan melanjutkan laporan ke Dinas Kesehatan, BPOM, dan aparat penegak hukum terkait agar segera menindak tegas pelaku dan menutup lokasi peredaran obat ilegal tersebut.
Para pelaku yang terbukti memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman hingga 15 tahun penjara).
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Masyarakat bersama awak media mendesak Satres Narkoba Polres Tegal, Polda Jateng, hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan memberantas jaringan penjual obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Langkah tegas diharapkan dapat mencegah meluasnya dampak sosial dan kriminal yang merugikan masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat.
(KH)
