jejakkasus.co.id, SERANG – KPK-N (Komunitas Pemberantas Korupsi-Nusantara) Banten serudug Kantor BPN Serang atas ulah Oknum Pejabat BPN yang menahan-nahan Sertipikat dengan dalih tidak menyerahkan langsung ke Tingkat Kecamatan sampai ke Kelurahan/Desa (masyarakat) dengan alasan harus membayar Administrasi/masih proses/ masih di Kantor BPN dan sebagainya.
Sehingga, disimpulkan Oknum Pejabat BPN Serang tidak mampu menuntaskan tugasnya dari tahun 2018 sampai saat ini.
Aksi yang dilaksanakan oleh anggota KPK-N (Komunitas Pemberantas Korupsi-Nusantara) Banten didepan Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang Jalan Letnan Jidun No.5 Lontar Baru, Kota Serang, Propinsi Banten (14/05/2025) sebagai protes besar terhadap kinerja BPN yang telah diduga lalai menuntaskan pekerjaannya sebagai Aparat Pemerintah yang telah digaji dari Pajak masyarakat .
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Media dari pimpinan KPK-N (Komunitas Pemberantas Korupsi-Nusantara) Banten di Ruang Kerjanya Jalan Cipete Ciceri, Kota Serang
menyampaikan, bahkan sudah beberapa Kepala Desa/Lurah yang sebelumnya menjabat, bahkan RT yang terlibat saat pengurusan PTSL diawal (pengukuran Tanah) bersama Pejabat BPN saat diawal sudah Pensiun/meninggal, namun sampai saat ini banyak masyarakat mengeluhkan, karena belum menerima Sertipikat yang mereka harap-harapkan.
Hal itu berdasarkan laporan dari masyarakat, dari hasil pantauan Tim Investigasi KPK Nusantara.
“Yah begitulah kang banyak masyarakat mengeluh atas kinerja BPN yang pengurusan Sertipikat dari tahun 2018 sampai dengan sekarang belum dituntaskan dengan alasan masih di BPN/tinggal ngambil/ada Administrasi dan berbagai alasanlah,” ungkap Ketua KPK-N.
Dalam Orasinya, pihak ATR/BPN Kabupaten Serang diduga adanya Mall Administrasi, bahkan diduga telah terjadi tindakan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Pegawai BPN dan Tenaga Honorer.
Pasalnya, Sertipikat yang ada di Wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang masih banyak yang belum diserahkan kepada masyarakat selaku hak milik melalui Program PTSL.
Diketahui, anggaran Program PTSL tahun 2018-2021 total Pagu Rp 44 milyar lebih, dengan rincian BPN Kabupaten Serang dengan nilai Pagu Rp.L 38 milyar lebih, dan Kanwil BPN dengan nilai Pagu Rp 6.730.200.181,-.
LSM KPK-Nusantara perwakilan Banten Aminudin kepada Awak Media juga menyampaikan, LSM KPK-Nusantara menggeruduk Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang untuk menyampaikan Orasi atas dasar banyaknya laporan masyarakat, bahwa banyak Sertipikat yang masih terkatung-katung nasibnya.
“Berdasarkan kajian dan bukti-bukti yang kami dapati di Wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018-2021 ada dengan Pagu sebesar Rp 38 milyar lebih, namun hingga kini tahun 2025 Sertipikat tak kunjung jadi. Maka, dengan dasar inilah kami dari KPK-Nusantara perwakilan Banten menggeruduk didepan Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang untuk menyampaikan Orasi,” ujarnya.
Adapun rincian anggaran pelaksanaan Program PTSL tahun 2018 -2021, dengan total Pagu sebesar Rp 38.029.718.000,- antara lain :
Tahun 2018 untuk pengukuran dan pemetaan bidang tanah tahap satu (1) total Pagu sebesar Rp 7 milyar lebih dengan jumlah pekerjaan 40.000 bidang
Tahun 2019, untuk pengukuran dan pemetaan bidang tanah tahap satu (1) total Pagu sebesar Rp 8,7 milyar lebih dengan jumlah pekerjaan 50.000 bidang
Tahun 2020, untuk pengukuran paket 1,2 dan 3, yaitu pengukuran dan pemetaan tanah dan informasi bidang tanah, total Pagu sebesar Rp 4,6 milyar lebih dengan jumlah volume pekerjaan 30.000 bidang
Tahun 2021, untuk pengukuran Paket 1,2 dan 3, yaitu paket pengukuran pemetaan tanah dan informasi bidang tanah, total Pagu sebesar Rp 17,5 milyar lebih dengan jumlah volume pekerjaan 460.068 bidang
Menurut Ketua KPK-N (Komunitas Pemberantas Korupsi- Nusantara) Banten Aminudin, jika Orasinya tidak didengar dan tidak segera diselesaikan, maka akan ada Aksi/Orasi yang lebih besar, bahkan sampai ke Kementerian ATR/BPN kembali.
“Jika Orasi kami tidak didengar oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Serang dan tidak segera diselesaikan dalam jangka waktu 15 hari ke depan, maka kami akan melakukan Aksi yang lebih besar kembali di Kementerian ATR/BPN Pusat,” pungkasnya. (Lorenson)