Jawa Barat: Belum Dilantik, Guru PPPK SDN 14 Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Siswa

jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Dugaan kasus kekerasan fisik terjadi di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 14 Karya Nyata, Desa Karya Nyata, Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim. Seorang siswa yang masih duduk di bangku kelas dasar mengaku telah ditampar oleh salah satu guru berinisial (LD), yang diketahui berstatus PPPK dan disebut-sebut belum resmi dilantik.

Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah siswa tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya pada Senin, 17 Juni 2025. Sang wali murid yang merasa keberatan atas tindakan guru tersebut, menyampaikan pengaduan kepada awak media.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SDN 14 Karya Nyata, Barhri Zaman, M.Pd., mengaku belum mengetahui kejadian tersebut.

“Saya belum tahu soal kejadian itu. Besok akan saya panggil guru yang bersangkutan dan muridnya untuk mengetahui duduk persoalannya,” ujarnya singkat.

Keesokan harinya, pihak sekolah melakukan klarifikasi langsung kepada guru terduga pelaku. Berdasarkan pengakuan guru (LD), ia membenarkan adanya insiden tersebut dan menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan karena siswa mematahkan tanaman bunga milik sekolah, kemudian mencoba kabur saat dipanggil.

“Siswa itu membelakangi saya dan berusaha kabur karena merasa bersalah. Saat itulah terjadi penamparan,” jelasnya kepada pihak sekolah.

Namun pernyataan berbeda disampaikan oleh guru LD saat dikonfirmasi media. Melalui pesan WhatsApp, ia membantah melakukan penamparan terhadap siswa.

Saya tidak pernah menampar. Kalau saya tampar, mungkin anak itu sudah berdarah. Saya hanya mengingatkan,” dalihnya, yang terkesan membela diri.

Kekerasan di Sekolah adalah Tindakan Terlarang

Perlu diketahui, tindakan kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan pendidikan sangat dilarang dan bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang secara tegas melarang guru atau siapa pun melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk di lingkungan sekolah.

Selain itu, Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) juga menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

Pelaku kekerasan di sekolah dapat dikenai sanksi administratif, disiplin, hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pihak orang tua siswa berharap agar kasus ini diproses secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menciptakan iklim pendidikan yang aman bagi seluruh peserta didik.

(Agus PS)

Editor: Fauzy rasidi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *