Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman saat pers rilis di Mapolda Jateng, Semarang
jejakkasus.co.id, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan 118 orang sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi anarkistis yang terjadi di berbagai wilayah Jateng pada akhir Agustus 2025 lalu.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman di Semarang, Jumat, menyebutkan sebanyak 2.263 orang sempat diamankan saat aksi unjuk rasa berakhir ricuh. Dari jumlah tersebut, 1.391 orang di antaranya masih berstatus anak-anak atau di bawah umur.
“Sebanyak 118 orang diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 62 orang dewasa dan 56 anak-anak,” ujarnya.
Dari total tersangka, 72 orang ditahan sementara 46 lainnya tidak dilakukan penahanan. Penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng bersama 15 Polres jajaran.
Latif menegaskan, pihaknya hanya memproses hukum para pelaku kerusuhan.
“Yang diamankan ini perusuh, bukan pengunjuk rasa,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya karena sebagian besar pelaku kerusuhan masih di bawah umur.
Sebelumnya, aksi demonstrasi di depan Mapolda Jawa Tengah, Semarang, pada 29–30 Agustus 2025 berakhir ricuh dan menimbulkan kerusakan.
(FR/Red)
Editor: Fauzy Rasidi
