Oplus_131072
jejakkasus.co.id, LAHAT — Forum Masyarakat Peduli Lahat (FMPL) kembali menggelar rapat lanjutan di Sekretariat GRPK RI, Jalan Penghijauan Bandar, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada Selasa (4/7/2025).
Rapat tersebut membahas penjadwalan ulang aksi yang semula direncanakan pada Rabu, 9 Juli 2025, dan diputuskan bergeser ke hari Jumat, (11/07/ 2025).
Ketua rapat Aprizal Muslim membuka pertemuan dengan menjelaskan rincian kegiatan aksi. Ia mengungkapkan bahwa perubahan jadwal diputuskan secara kolektif oleh para peserta rapat karena pada hari Jumat seluruh anggota DPRD Lahat akan hadir dalam agenda pembukaan rapat paripurna tentang anggaran perubahan.
“Ada banyak hal mendesak yang perlu disampaikan, bukan hanya soal robohnya Jembatan Muara Lawai, tetapi juga mencuatnya isu dugaan jual beli proyek APBD Kabupaten Lahat tahun 2025, serta persoalan-persoalan penting lainnya yang kini menjadi perhatian Forum Masyarakat Peduli Lahat,” jelas Aprizal.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota FMPL, aktivis senior, tokoh masyarakat, serta pengacara dan mantan Ketua Gapensi, Drs. Purnawan Kias, termasuk gabungan LSM dan insan media yang turut memberikan dukungan.
Dorong Teguran Keras terhadap Pemkab Lahat
Aprizal menegaskan bahwa FMPL bukanlah gerakan anti terhadap pemerintahan Bupati Burzah Sarnubi dan Wakil Bupati Widya Ningsih, namun lebih kepada dorongan untuk menjadikan Lahat sebagai kabupaten yang bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
“Kami ingin masyarakat, khususnya pengguna jalan, tidak menjadi korban akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan batu bara,” tegas Aprizal.
Sementara itu, Aristitoles, salah satu tokoh FMPL, menekankan pentingnya aksi sebagai bentuk teguran keras terhadap pemerintah daerah. Aksi direncanakan akan dilaksanakan pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 07.30 WIB, dengan tuntutan sebagai berikut:
Mendesak Bupati Lahat Burzah Sarnubi, dan Wakil Bupati Widya Ningsih bertanggung jawab atas robohnya Jembatan Muara Lawai dan dampaknya terhadap akses jalan umum.
Meminta Kapolri menyelidiki Gubernur Sumsel, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, serta pengusaha tambang batu bara terkait dugaan pelanggaran pengangkutan batu bara melalui jalan umum.
Mengingatkan kembali ketentuan Pergub Sumsel No. 74 Tahun 2018 tentang larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara, serta PP No. 2 Tahun 2023 yang mengatur kelas jalan, beban angkut, dan sumbu terberat kendaraan.
Dukungan dari Praktisi Hukum dan Media
Aksi FMPL mendapat dukungan penuh dari tokoh hukum senior Bumi Seganti Setungguan, Drs. Purnawan Kias. Ia mengingatkan pentingnya antisipasi agar suara masyarakat benar-benar terdengar oleh pihak eksekutif dan legislatif.
“Tidak ada kekuatan tanpa persatuan. Kita harus siap dengan segala konsekuensinya karena ini menyangkut hukum. Jalan umum seharusnya tidak boleh dilalui oleh angkutan batu bara,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ishak Nasroni dari Lahat Hotline mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, khususnya terkait kabar bahwa Gubernur dan Bupati akan menutup jalan.
“Jangan sampai isu dari luar mempengaruhi gerakan ini. Apa yang dilakukan FMPL adalah demi kepentingan rakyat banyak. Jalan harus tetap dibuka untuk masyarakat, bukan diprioritaskan untuk korporasi,” pungkasnya.
Rakyat Tidak Boleh Jadi Korban
Rapat ditutup dengan seruan agar seluruh elemen masyarakat, LSM, media, dan pemuda terus bersatu memperjuangkan hak-hak publik, khususnya yang menyangkut keselamatan dan kelangsungan hidup warga Lahat.
(Oby/Ical)