jejakkasus.co.id, BELITUNG – Perselisihan antara pemilik pangkalan gas LPG 3 kg, Darti, dengan Agen Belitung Petrosindo (BP) akhirnya menemukan titik terang. Kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian resmi yang dituangkan di atas kertas bermeterai pada 30 September 2025.
Sebelumnya, Darti sempat menuturkan bahwa sejak awal September 2024 agen Belitung Petrosindo tidak memenuhi pengajuan pangkalan miliknya.
Akibatnya, sebanyak 280 tabung gas LPG 3 kg milik Darti tidak kembali hingga sekarang. Selain itu, bukti pembayaran melalui transfer senilai Rp4.340.000 dengan tujuan penerima Belitung Petrosindo juga belum diganti.
“Selama satu tahun saya sudah bersabar menunggu pengembalian tabung gas tersebut. Uang yang saya transfer pun tidak kunjung dikembalikan,” ungkap Darti.
Namun, pada 30 September 2025, pemilik Agen Belitung Petrosindo yang akrab disapa Aan mendatangi kediaman Darti di Desa Buluh Tumbang dengan niat baik untuk melakukan mediasi.
Dari pertemuan itu, disepakati perjanjian pengembalian tabung gas sebanyak 280 unit senilai Rp42.000.000 serta pengembalian uang transfer Rp4.340.000.
Dalam kesepakatan yang ditulis langsung oleh Aan, seluruh kewajiban akan diselesaikan secara bertahap atau dicicil selama 12 bulan, terhitung mulai September 2025 hingga September 2026.
“Saya merasa lega karena sudah ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini, meskipun dilakukan secara bertahap,” ujar Darti usai penandatanganan perjanjian.
(MR)
Editor: Fauzy Rasidi