jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu memberikan jawaban perihal Surat Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) dan akan segera dilakukan pengosongan Kantor GPI tempatnya Organisasi Wartawan Indramayu yang ada di Jalan MT. Haryono Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim seusai menghadiri kegiatan Ultah LPK Kaina di Gedung PGRI Indramayu, Sabtu (28/06/2025).
Menurut Bupati Indramayu Lucky Hakim saat dikonfirmasi terkaitSurat Pemberitahuan Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu menyampaikan, bahwa Gedung Graha Pers Indramayu semua harus melihat Status Tanah tersebut punya siapa, dan Gedungnya juga punya siapa, dan dari hasil diskusi dengan Kemendagri RI, bahwa Kabupaten itu harus menetralisir Aset – aset Daerah, dan itu semua harus jelas keberadaannya.
“Kita semua harus memahami antara meminjam dan memiliki, dan kalau menurut saya, kalau minjam itu bisa diambil lagi, dan kalau memiliki tidak bisa diambil,” ucapnya.
Lanjutnya, sebenarnya Aset Daerah itu tidak bisa dipinjamkan, kalau secara aturan yang berlaku, ada juga disewakan, dan itu aturannya.
Ada Gedung lain atau Aset-aset lainnya, Pemda Indramayu akan menetralisir
Aset tersebut, yang dibangun pakai Uang Negara atau Uang Rakyat.
Kalau memang ada yang membutuhkan, skemanya bisa beda lagi, bisa sistem sewa atau ditempatkan yang lain, dan kalau keputusan ini salah, ada dua alternatif, bisa dilaporkan kalau ada Unsur pidananya, dan itu adalah hak.
“Teman-teman Media, kita harus memilki kedewasaan, bukan Pemerintah atau masyarakat saja, tapi Media juga sama, yu kita sama belajar dewasa, bagaimana pengertian minjam dan memiliki. Saya selaku Bupati Indramayu yang ditugasi oleh masyarakat Indramayu bersama Wakil Bupati salah satunya untuk menetralisir semua Aset Daerah Indramayu,” terangnya.
Lanjut Lucky, bukan Gedung GPI saja Aset Daerah yang dipinjamkan, masih banyak Gedung yang lain yang diduduki orang lain, dan proses ini harus ada skemanya biar lebih jelas.
“Semua yang punya Aset Pemda akan dicari, dan saya akan kerja sama dengan Kejaksaan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan proses itu tugasnya Bupati. Siapapun Bupatinya termasuk Kantor Partai kalau itu Aset Pemda kita semua akan di netralisir semuanya dan akan diproses, termasuk Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) tetap dikosongkan,” pungkasnya. (Ron)