INDRAMAYU, jejakkasus.co.id, – Bupati Indramayu Lucky Hakim resmi menonaktifkan Warsidi dari jabatannya sebagai Kuwu Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten indramayu selama tiga bulan, terhitung sejak 10 Januari 2026.
Keputusan ini diambil setelah Inspektorat Kabupaten Indramayu menemukan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Langkah penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang menyimpulkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan Warsidi selama menjabat sebagai Kepala Desa.
“Saya menandatangani pemberhentian sementara Kuwu Warsidi Desa Wanantara, Kecamatan Sindang selama tiga bulan,” tegas Bupati Lucky Hakim, Jumat (10/1/2026).
Dalam pemeriksaan Inspektorat, Warsidi dinilai tidak melaksanakan kewajiban serta melanggar sejumlah ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemerintahan Desa.
Selain itu, terdapat Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa selama dua tahun berturut-turut yang dinilai berpotensi merugikan Keuangan Desa.
Lucky menjelaskan, masa penonaktifan selama tiga bulan tersebut akan digunakan sebagai masa evaluasi. Apabila Warsidi memperbaiki diri serta mengembalikan Dana Desa yang diduga disalahgunakan, maka masih terbuka peluang untuk kembali menjabat sebagai Kuwu.
“Jika tidak dikembalikan, maka kasus ini akan kami laporkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan pemberhentian permanen, Lucky menegaskan, bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung, mengingat Jabatan Kuwu merupakan hasil pemilihan masyarakat.
“Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila telah ada proses hukum pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap, atau adanya permintaan resmi dari seluruh Unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar Lucky.
“Kecuali ada laporan pidana dan sudah ada putusan tetap, atau ada permintaan dari semua BPD Desa tersebut,” pungkasnya. (Ron)
