KOTA TASIKMALAYA, jejakkasus.co.id, – Dugaan praktik Penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).
Aktivitas yang diduga melanggar aturan Distribusi BBM Subsidi tersebut terjadi di SPBU 34.46117 yang berlokasi di Jalan Awipari – Manonjaya, Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 01.04 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, BBM Subsidi jenis Pertalite diduga dipindahkan ke dalam sejumlah Jerigen berkapasitas sekitar 35 Liter.
Dari pantauan di lokasi, terdapat 11 Kompartemen Jerigen dengan empat Jerigen, di antaranya telah terisi penuh saat aktivitas tersebut berlangsung.
BBM tersebut selanjutnya dimuat ke dalam kendaraan jenis Daihatsu Grand Max bernomor Polisi Z 8765 LF.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Bahan Bakar itu diduga akan didistribusikan kembali ke sejumlah POM Mini dan Penjual Eceran dibeberapa Wilayah sekitar.
Salah satu pihak yang berada di lokasi dan berinisial (D) mengaku hanya menjalankan perintah untuk melakukan Pengisian BBM ke dalam Jerigen tersebut.
Ia mengaku menerima upah sekitar Rp 220 ribu setiap kali melakukan Pengisian.
“Saya hanya disuruh mengisi. Setiap Pengisian saya diberi upah sekitar Rp 220 ribu,” ujar D saat dimintai keterangan.
(D) juga mengungkapkan, bahwa dalam proses Pengisian tersebut diduga ada pemberian sejumlah uang kepada Operator SPBU agar Pengisian BBM ke dalam Jerigen dapat dilakukan tanpa hambatan.
Nominal yang disebutkan berkisar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 untuk setiap Jerigen yang diisi.
Sementara itu, Operator SPBU berinisial (A) mengaku mengetahui adanya aktivitas Pengisian BBM ke dalam Jerigen tersebut.
Namun, Ia menyebut praktik tersebut bukan pertama kali terjadi di lokasi itu.
“Saya tahu ada Pengisian seperti itu, karena memang sering terjadi disini,” ujar A singkat.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai Pengawasan Distribusi BBM Subsidi di Tingkat SPBU, mengingat BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan tidak boleh diperjualbelikan kembali secara bebas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengelola SPBU 34.46117 belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut.
Demikian pula Aparat Penegak Hukum setempat, belum memberikan pernyataan resmi mengenai kemungkinan adanya penyelidikan atas peristiwa ini.
Sebagai informasi, Penyalahgunaan dalam Pengangkutan dan/atau Niaga BBM Bersubsidi dapat dikenakan Sanksi Oidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Apabila terbukti melakukan Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi, Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan Pengawasan Distribusi BBM Subsidi di lapangan.
Masyarakat pun berharap, Aparat Penegak Hukum dapat melakukan penelusuran secara transparan dan profesional, agar Penyaluran BBM Subsidi benar-benar tepat sasaran serta tidak dimanfaatkan oleh Oknum untuk kepentingan Bisnis Ilegal. (Ade)
