jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon telah sepakat menandatangani perjanjian kerja sama guna melayani seluruh masyarakat, khususnya yang ada di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon yang selama ini menjadi polemik dan terkesan tidak terselesaikan, akhirnya menemukan titik terang.
Penandatanganan Perjanjian Kerja sama sendiri dilakukan langsung oleh Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag., didampingi Wakil Bupati (Wabup) Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E., M.Si., dan Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., didampingi Wakil Wali Kota Dra. Hj. Eti Herawati di Pendopo Bupati Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Selasa (5/7/2022).
Pantauan jejakkasus.co.id, sejumlah pejabat dari kedua daerah nampak hadir untuk menyaksikan kesepakatan antardaerah ini.
Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Yadi Wikarsa menyampaikan, Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk melaksanakan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis secara bertahap, berkesinambungan, efektif dan efisien dengan memanfaatkan berbagai potensi daerah yang dimiliki.
“Atas dasar itu, kedua pemerintah sepakat sesuai dengan visi dan misinya, memandang perlu untuk melakukan kerja sama yang saling menunjang dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat dalam rangka harmonisasi, sinkronisasi program dan kegiatan atas rencana kerja sama termaksud, telah dilaksanakan pembahasan oleh masing-masing Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD),” ujar Yadi.
Dijelaskan Yadi, masing-masing daerah telah bersinergi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat.
“Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai pedoman dalam sinergitas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat, serta tujuannya untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah,” tambah Yadi.
Terkait ruang lingkup kerja sama, Yadi menyebut ada beberapa poin. Selain pendidikan dan kesehatan, pelayanan dasar lainnya juga akan segera dibahas oleh TKKSD.
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron menyambut baik kerja sama yang telah dilakukan ini, dan berharap, masyarakat yang ada diperbatasan tidak lagi kebingungan saat ingin mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Daerah.
Lanjut Imron, selama ini yang menjadi permasalahan di wilayah perbatasan adalah soal layanan yang diterima oleh warganya. Mereka bingung karena lokasinya, misalnya dekat ke Kota tapi secara administrasi wilayahnya masuk Kabupaten. Dengan kerja sama ini kita berharap, warga tidak lagi kesulitan.
“Alhamdulillah, akhirnya telah terjadi Kesepakatan Bersama. Kesepakatan ini terkait tapal batas, dimana sebelumnya kedua belah pihak telah menurunkan Tim Verifikasi, menentukan titik perbatasan. Perjanjian ini sangat penting, karena berkaitan dengan dampak administrasi masyarakat, identitas, pembangunan hingga bantuan bagi masyarakat yang ada di perbatasan,” ujar Imron.
“Semoga apa yang kami lakukan menjadi bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ucap Imron.
Senada, Wali Kota Cirebon juga menegaskan, kerja sama ini dibuat demi kepentingan masyarakat, tidak ada maksud lain dari perjanjian yang dibuat. Permasalahan ini sudah lama sebetulnya, dan di tegaskan lagi, lambatnya proses kerja sama ini bukan karena ego masing-masing daerah, tetapi lebih kepada menyatukan tujuan yang akan ditempuh.
“Saya dan Pak Bupati selalu siap tanda tangan apabila ada kesepakatan terkait perjanjian kerja sama ini,” pungkasnya. (Om JK)