Jawa Barat: Polres Pangandaran Tangkap Terduga Pelaku Kasus Penganiayaan Berat

jejakkasus.co.id, PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang berhasil menangkap Lendi Lesdiana (25) Terduga Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan Istrinya, Tia Permata Sari (27) luka berat.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Depok pada Senin, (28/7/2025) pagi, kurang dari tiga hari setelah kejadian.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat Kepolisian yang berjalan sesuai Prosedur Tetap (Protap) penanganan kasus kriminal. Peristiwa Penganiayaan sadis tersebut terjadi di kediaman korban di Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Jumat (25/7/2025) malam.

Dipicu cekcok masalah rumah tangga saat sedang meminum Minuman Keras bersama, Pelaku yang emosi menusuk korban berkali-kali menggunakan Gunting hingga korban terkapar tak berdaya dengan luka parah di Kepala, Wajah, dan Tubuhnya.

Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., menjelaskan, bahwa pihaknya langsung bertindak sesuai Protap setelah menerima laporan.

“Kami segera mendatangi TKP, mengevakuasi korban ke Puskesmas untuk pertolongan Medis, mengamankan barang bukti, dan memeriksa Saksi. Koordinasi langsung dilakukan dengan Satreskrim Polres Pangandaran untuk memburu Pelaku,” ujarnya.

Kini, Pelaku beserta barang bukti berupa Gunting, Botol Minuman, dan Pakaian Korban telah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Penanganan perkara selanjutnya telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pangandaran untuk memastikan kasus ini diusut tuntas. (Yayat)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed