jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon menggelar Razia Minuman Keras (Miras) di Wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (24/5/2025).
Dalam Razia Pekat tersebut, petugas berhasil mengamankan 204 Botol Miras Tradisional Ciu dan Tuak.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, Miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 204 Botol, terdiri dari Miras Pabrikan dan Miras Tradisional Ciu dan Tuak. Razia tersebut digelar di Wilayah Kecamatan Plumbon dan Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
“Dalam Razia ini, kami mengamankan 204 Botol Miras Pabrikan berbagai merek dan Miras Tradisional jenis Ciu dan Tuak dari tiga lokasi berbeda. Kemudian, tiga Penjual Miras tersebut juga diproses Tipiring,” ujar Kombes Pol. Sumarni.
Ia mengatakan, Razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran.
Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
Dipastikan, setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat.
Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu Kepolisian dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi Kepolisian,” pungkasnya. (H. Indang)