jejakkasus.co.id, KABUPATEN CIREBON – Polresta Cirebon menggelar Razia Pekat (Penyakit Masyarakat) Minuman Keras (Miras) di Wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) dan petugas berhasil mengamankan puluhan Botol Miras Pabrikan berbagai merek dan Miras Tradisional Ciu, Sabtu (18/10/2025).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, Miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 36 Botol Miras Pabrikan berbagai merek, dan Miras Tradisional Ciu. Miras tersebut disita dari Wilayah Kabupaten Cirebon.
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 36 Botol Miras dari di Wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian, para Penjual Miras tersebut juga langsung diproses Tipiring,” ujar Kombes Pol. Sumarni, Minggu (19/10/2025).
Ia mengatakan, Razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran.
Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
“Dipastikan, setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti, dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu Kepolisian dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas,” ujarnya.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi Kepolisian,” pungkasnya. (E. Kurtis)