TASIKMALAYA, jejakkasus.co.id – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (5/1/2025) dini hari sekitar pukul 01.03 WIB.
BBM subsidi tersebut terlihat dipindahkan dari jeriken berisi ke jeriken kosong di lokasi pengisian BBM ilegal yang berada di pinggir jalan, tepatnya di samping sebuah tempat fotokopi di depan percetakan.
Saat awak media mendatangi lokasi kejadian, seorang pria bernama Deri mengaku hanya membeli BBM subsidi tersebut satu kali dalam sepekan.
“Pak, saya cuma satu minggu sekali membeli BBM subsidi jenis Pertalite,” ujar Deri kepada awak media.
Namun, awak media mempertanyakan praktik pemindahan BBM subsidi yang dilakukan di pinggir jalan, mengingat pembelian dan pendistribusian BBM bersubsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah.
“Pak, kenapa BBM subsidi ini dicurahkan di pinggir jalan? Padahal, sesuai aturan, pembelian dan pendistribusian BBM subsidi tidak diperbolehkan, apalagi dilakukan secara curah di pinggir jalan,” ujar awak media.
Awak media juga menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, terlebih BBM subsidi dibeli dari SPBU di Kota Tasikmalaya dan kemudian dipindahkan ke jeriken tanpa izin.
Deri mengaku berasal dari Desa Sukarasa, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya. Namun, saat dimintai klarifikasi lebih lanjut terkait tujuan dan peruntukan BBM subsidi tersebut, yang bersangkutan memilih diam hingga berita ini diterbitkan.
Landasan Hukum
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, ketentuan mengenai pendistribusian BBM bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali atau disalahgunakan di luar ketentuan yang berlaku.
Aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jawa Barat, diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara serta masyarakat luas.
(Ade)
![]()
