BREBES, jejakkasus.co.id, – Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Bantuan Provinsi (Banprov) untuk pembangunan Pengaspalan sampai sekarang belum juga dikerjakan.
Kalau mengacu Peraturan Perundang-undangan tentang Anggaran dari APBD baik APBN, maupun bantuan keuangan yang mana dalam pencairan anggaran di Tahun 2025, seharusnya sudah selesai, tetapi sampai saat ini belum juga dikerjakan,
Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) dari Fraksi PDIP Dewan Dr Messy Widiastuti yakni sebesar Rp 400,000,000,- (empat ratus juta) untuk tiga titik lokasi, satu untuk pembangunan Rehabilitasi Kantor Desa senilai sebesar Rp 200,000,000,- (dua ratus juta).
Dan untuk Pengaspalan 2 titik Pengaspalan senilai Rp 200,000,000,- (dua ratus juta), tetapi sampai saat ini, yang baru dikerjakan hanya Kantor Desa saja, untuk pekerjaan Pengaspalan dua titik belum terealisasikan. Hal tersebut menjadi sorotan publik.
Sementara, Kades Malahayu inisial ST pada saat dikonfirmasi mengatakan memang benar, bahwa pekerjaan Pengaspalan yang dua titik belum dikerjakan.
“Karena mengalami kendala, kalau terkait anggaran tersebut, belum digunakan, masih ada. Untuk Pengaspalan dua titik itu, akan dilaksanakan minggu depan,” tuturnya.
“Maaf, karena anggaran tersebut dipakai oleh Perangkat kami bagian Operator Siskudes, dan Operator itu lagi usaha mau jual aset untuk mengembalikan uang yang dia pakai kurang lebih Rp 140,000,000,- (seratus empat puluh juta), sisanya sekitar Rp 60,000,000,- sudah di suplayer atau Toko Material, Dan semua ini sudah diketahui, baik dari pihak Kecamatan maupun Inspektorat,” ungkap Kades.
Disisi lain, ketika media mencoba mempertanyakan perihal adanya informasi di Desa Malahayu konon katanya bantuan Provinsi dari Fraksi PDIP yang sampai detik ini belum juga dikerjakan, padahal sudah berganti tahun.
Saat awak media mau konfirmasi dengan Camat Banjarharjo di Kantor nya, Beliau lagi ada kepentingan di Pemda. Maka dari itu, konfirmasi singkat melalui WhatsApp.
“Untuk persoalan tersebut nanti akan dikoordinasikan dengan Kasi PMD dan Pemdes Malahayu,” kata Camat Nanang Raharjo.
Bilamana penyalahgunaan penyelewengan dana bantuan keuangan Provinsi, atau proyek tersebut tidak dikerjakan, dapat dijerat Undangan-undang No. 31 tahun 1999 Jo. Undangan-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor). (Warsodik)
