BREBES, jejakkasus.co.id, – Transaksi Jual Beli Tanah antara Sugiarto (Pembeli) dan Ibu Kusni (Penjual) kini tengah menjadi sorotan tajam, meski diklaim dilakukan di hadapan Notaris/PPAT, keabsahan transaksi tersebut akan digugat, karena diduga kuat mengabaikan Hak-hak Ahli Waris yang sah.
Persoalan ini mencuat dalam Forum Klarifikasi yang digelar di Balai Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), Senin (22/12/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Sengon H. Ardi Winoto, jajaran Pamong Desa, perwakilan Media, serta Lembaga LSM Harimau.
Dalam klarifikasi tersebut, Sugiarto menegaskan, bahwa proses Pengalihan Hak atas Tanah telah mengikuti prosedur resmi. Tetapi pada saat di Kantor Notaris hanya bikin Kuitansi Jual Beli, tidak berbarengan dengan penyerahan uang, dan bukti-bukti penyerahan uang pun tidak ada, seperti Dokumen Foto,
Dengan kejedian jual beli ini diklaim tidak sesuai, karena kedua saksi ahli Waris tersebut sudah Sepuh dan tidak bisa membaca secara normal, maka Jual Beli itu mendapat kritik keras dari perspektif hukum perdata.
Pihak penyanggah menyoroti ketiadaan persetujuan atau musyawarah pada Ahli Waris dari Ibu Kusni sebagai Ahli Waris yang sah.
Padahal, Ibu Kusni sebelum Nikah dengan Aksan, sudah mempunyai Rumah dan Tanah Sawah,
Jadi, harta yang selama ini mutlak punya Ibu Kusni (Almarhum), maka dari itu harta tersebut wajib turun kepada keluarga dari Ibu Kusni, seperti Kakak atau Adik Kandung dari Ibu Kusni, sebagai Ahli Waris yang sah,
Secara hukum, jika terbukti ada hak Ahli Waris yang dilangkahi, Akta Jual Beli (AJB) tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Dampaknya fatal:, Sertipikat yang telah terbit dapat dibatalkan melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diduga, Notaris/PPAT yang dinilai tidak teliti dalam memeriksa dokumen pendukung, seperti Surat Keterangan Waris (SKW) atau Surat Persetujuan, Ahli Waris juga terancam Sanksi Administratif hingga pencabutan izin praktik berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kasus di Brebes ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, bahwa dalam Transaksi Properti, prinsip “ada uang ada barang” saja tidak cukup. Legalitas harus mencakup keabsahan objek sekaligus subjeknya.
Tanpa restu Ahli Waris atas objek yang menjadi hak mereka, transaksi tersebut ibarat “membangun rumah di atas Pasir”, rapuh secara hukum dan mudah diruntuhkan di Pengadilan. (Sodik)
