PAMEKASAN, jejakkasus.co.id, – Ternyata, 4.160 orang yang berhasil mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu gagal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas pada tahun 2026.
Saudi Rahman selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan menjelaskan, para Pemenang SK tersebut nantinya hanya mendapatkan Honor Bulanan sesuai kemampuan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing.
” Mereka hanya mendapatkan Gaji tetap bulanan, seperti biasanya yang berlaku pada nanti 2026. Untuk K-13 dan Tunjangan Hari Raya masih menunggu Regulasi dan Peraturan dari PermenPANRB,” kata Saudi, Rabu (17/12/2025).
Ribuan Sumber Daya Manusia itu, kata Saudi melanjutkan, Jaminan Sosial hingga Kesejahteraan Individu tidak dijamin oleh Pemerintah, seperti pada Abdi Negara penuh waktu lainya
“Sebanyak 2.674 PPPK Teknis, 722 PPPK Guru, dan 764 PPPK Tenaga Kesehatan itu Jaminan Sosial hingga lainnya tidak dibiayai oleh Negara, kecuali terdapat perubahan peraturan dari Pemerintah Pusat. Maka, akan dilakukan perubahan,” pungkasnya. (Marta)
