PAMEKASAN, jejakkasus.co.id, – Polres Pamekasan melalui Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim berhasil tangkap Residivis UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (10/01/ 2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, bahwa pengungkapan kasus kekerasan di Desa Plakpak merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Pengungkapan kasus Pencurian dengan Kekerasan ini merupakan komitmen Polres Pamekasan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan Jalanan seperti ini sangat meresahkan dan bahkan telah mengakibatkan korban jiwa,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, Pelaku dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Dari Pelaku tunggal ini, Polisi sudah mengamankan barang bukti, di antaranya Gelang Emas hasil kejahatan, Sepeda Motor Honda CB 150 R warna hitam, Helm, Pakaian yang dikenakan Pelaku saat beraksi serta Plat Nomor Kendaraan Palsu yang digunakan,” pungkasnya. (Marta)
