PAMEKASAN, jejakkasus.co.id, – Polsek Larangan melaksanakan Operasi Minuman Keras (Miras) di Wilayah Hukumnya pada hari Selasa malam, (3/02/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Cipta Kondisi guna menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadan.
Operasi Miras yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel piket fungsi Polsek larangan dengan menyasar wilayah Lokasi :
1. Dsn. Polay Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan
2. Dsn. Biyan Barat, Ds. Kaduara Barat Kec. Larangan Kab. Pamekasan.
Sasaran kegiatan meliputi Pedagang, Warung, dan Toko yang diduga menjual Minuman Keras, Pengguna Miras,
Dalam pelaksanaannya, petugas mengamankan dan menyita berupa Miras kurang lebih 50 Botol dengan berbagai jenis merk di lokasi yang berbeda. Sedangkan untuk Pemilik/Penjual barang akan dilakukan pendataan serta proses lebih lanjut,” ucap Iptu Darmiaji S.H., Kanit Reskrim.
Kapolsek Iptu Suyanto menyampaikan, bahwa Operasi tersebut dilaksanakan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas yang kerap dipicu oleh Konsumsi Minuman Keras, terutama menjelang Bulan Ramadan.
Ia menegaskan, bahwa Polsek Larangan akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukumnya.
Kegiatan Operasi Miras ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
Dasar Hukum Operasi Miras
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013: Mengatur pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol, menetapkan legalitas peredaran yang ketat.
Peraturan Daerah (Perda) Setempat: Masing-masing Daerah, seperti di Pamekasan memiliki Perda yang mengatur larangan, penyimpanan, dan penjualan Miras, seringkali dengan ancaman pidana kurungan dan denda.
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pasal 316 ayat (1) mengatur pidana bagi individu yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban.
UU No. 11 Tahun 1995: Mengenai Cukai, membatasi dan mengawasi peredaran Miras.
Kapolsek Larangan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan Minuman Keras, karena dapat memicu gangguan Kamtibmas serta membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran Minuman Keras di lingkungan sekitarnya. (Marta)
