
jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memastikan akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah dan biaya pengelolaan darah di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Dr. Rudy Iskandar dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Muara Enim pada Selasa (22/07/2025). Acara tersebut juga sekaligus menjadi momen untuk mempererat sinergi antara Kejari Muara Enim dan insan pers.
“Setidaknya sudah ada dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Nama-nama tersebut akan kami umumkan pada awal Agustus mendatang. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, mengikuti perkembangan alat bukti dalam penyidikan,” ujar Kajari.
Rudy mengaku sebenarnya sudah hampir menyebutkan nama tersangka, namun dirinya memilih menahan informasi tersebut karena menghormati proses penghitungan kerugian negara yang saat ini masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sebenarnya sudah di ujung lidah ingin saya sebutkan, tapi karena BPKP masih menghitung kerugian negara, maka kita tunggu saja. InsyaAllah awal Agustus akan kita umumkan secara resmi,” jelasnya dalam sesi diskusi bersama wartawan.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari Rudy Iskandar juga mengumumkan bahwa dirinya telah dilantik menjadi Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Juli 2025. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh insan pers Kabupaten Muara Enim atas dukungan dan kemitraan selama masa jabatannya.
Di akhir sesi, Rudy berpesan agar insan pers tetap mengawal proses pengembalian uang negara yang telah berhasil dikembalikan ke kas daerah senilai lebih dari Rp5,8 miliar, dan saat ini masih tersisa belasan miliar rupiah lagi yang belum dikembalikan.
“Mohon terus dikawal. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan uang negara kembali ke kas daerah,” pungkasnya.
(Agus PS)
Editor: Fauzy rasidi