jejakkasus.co.id, LAHAT – Kepala Desa Padang Masat, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, FN, secara resmi melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat. Laporan tersebut didaftarkan pada Senin, 23 Juni 2025, dengan Nomor: S.P91/105/VI/RES.1.24/2005/RESKRIM.
Sebelumnya, FN telah menggelar permohonan maaf dan klarifikasi kepada aparatur desa dan warganya, yang dilaksanakan di Kantor Desa Padang Masat dan dihadiri oleh Ketua GNPK-RI, Aprizal Muslim.
FN menjelaskan bahwa dirinya merasa tidak nyaman akibat beredarnya video serta pemberitaan mengenai dirinya yang berujung pada dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dan rekannya. Ia menegaskan bahwa keputusannya untuk menempuh jalur hukum bersifat final, meskipun sebelumnya sempat terjadi perdamaian.
“Dalam kasus ini, oknum tersebut secara terus-menerus meminta uang, bahkan sempat terjadi transaksi dan negosiasi hingga mencapai angka Rp52 juta, sebagai imbalan agar masalah yang mereka temukan tidak dipublikasikan di media massa,” ungkap FN, Senin (23/6/2025).
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pemerasan diatur dalam Pasal 368, yang menyebutkan bahwa pemerasan merupakan tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sementara itu, Aprizal Muslim selaku Kepala Perwakilan Media Jejak Kasus Nasional wilayah Sumatera Selatan, saat dihubungi melalui WhatsApp, memberikan dukungannya atas langkah hukum yang diambil FN.
“Saya sangat sependapat dengan langkah Mang Peri (sapaan FN) untuk menempuh jalur hukum. Ini penting agar beliau tidak lagi menjadi sasaran intimidasi oleh oknum-oknum yang menggunakan modus permintaan uang,” ujar Aprizal.
Aprizal juga menambahkan bahwa laporan ke pihak kepolisian merupakan langkah menuju kepastian hukum, sesuai dengan ketentuan KUHP Pasal 368 dan 369 terkait pemerasan.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa menzalimi orang lain pada akhirnya akan bertemu dengan batasnya,” tutup Aprizal.
(Oby)