MUARA ENIM, jejakkasus.co.id – Ketua GNPK-RI Kabupaten Muara Enim, Hidayatullah, S.Sos., mendatangi serta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Tipikor untuk mengusut kembali kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, beserta 25 anggota DPRD Muara Enim terkait dugaan suap 16 paket proyek yang disebut merupakan hasil kesepakatan 45 anggota DPRD Muara Enim bersama unsur pimpinan.
Menurut fakta persidangan Tipikor, seluruh anggota DPRD Muara Enim yang berjumlah 45 orang dinyatakan terbukti terlibat dalam kesepakatan terkait 16 paket proyek tersebut melalui rapat pengesahan paripurna.
Uang suap atau gratifikasi yang diberikan oleh pemborong Robi Okta Fahlevi melalui Elfin Muchtar kepada para anggota DPRD tersebut bervariasi. Ada yang menerima dalam bentuk uang, proyek, maupun keduanya.
GNPK-RI Kabupaten Muara Enim, bersama sejumlah organisasi masyarakat dan kepemudaan, menegaskan komitmen untuk mengawal dan mendorong penanganan kasus ini agar kembali ditangani secara menyeluruh oleh KPK.
Organisasi ini menyoroti adanya kejanggalan hukum yang dinilai tidak seimbang dan tidak adil dalam kasus gratifikasi 16 paket proyek pasca OTT yang menjerat mantan Bupati Ahmad Yani dan menyeret 45 anggota DPRD Muara Enim.
Ada beberapa nama anggota DPRD yang disebut dalam fakta persidangan Tipikor namun hingga saat ini belum tersentuh proses hukum dan masih bebas, bahkan masih dapat mencalonkan diri pada Pileg 2024.
Fakta persidangan mengungkap dugaan adanya 7 anggota DPRD yang menerima uang gratifikasi serta proyek, sehingga GNPK-RI menilai kasus ini harus ditindaklanjuti kembali demi keadilan hukum yang berimbang.
Kasus ini berkaitan dengan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mencakup tindak pidana gratifikasi (Pasal 12B/C), pemerasan (Pasal 12 huruf e), serta turut serta dalam pengadaan yang diawasinya (Pasal 12 huruf i).
Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana berat, mulai dari penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar. GNPK-RI menilai kasus ini merupakan hasil musyawarah atau kesepakatan bersama, sehingga seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara adil.
Kepada Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, GNPK-RI meminta agar bersikap adil dalam penanganan kasus ini dan mengusut kembali secara tuntas agar setara dengan anggota DPRD yang sebelumnya telah menjalani hukuman.
Adapun anggota DPRD Muara Enim yang disebut dalam fakta persidangan tersebut antara lain:
Kasman (Fraksi NasDem)
Izudin (Fraksi PAN)
Dwi (Fraksi Demokrat)
Hadiono (Fraksi Golkar)
Nino (Fraksi PPP)
Emardani (Fraksi Demokrat)
Jonidi (Fraksi Golkar)
GNPK-RI menegaskan bahwa KPK harus mengusut tuntas kasus ini hingga selesai demi keadilan dan transparansi hukum.
(Ical)
