jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, menggelar lomba gerak jalan cantik dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI pada (26/8/2025). Namun, kegiatan tersebut menuai kontroversi.
Pasalnya, peserta lomba yang mayoritas diikuti oleh ibu-ibu perwakilan dari desa-desa se-Kecamatan Larangan menampilkan aksi joget di tempat umum dengan iringan musik DJ.
Hal itu memicu kecaman dari sejumlah kalangan, mulai dari masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, hingga pemuda. Pamekasan yang dikenal dengan julukan “Gerbang Salam” dinilai tercoreng oleh aksi tersebut.
Beberapa pihak menilai lomba gerak jalan dengan aksi joget-joget itu seakan menunjukkan tidak adanya peran tokoh agama maupun kiai yang dihormati dalam pengawasan kegiatan, sehingga memunculkan kritik terhadap Camat Larangan selaku penanggung jawab acara.
“Jika hal ini dibiarkan, maka Pamekasan bukan lagi kota ‘Gerbang Salam’, melainkan ‘Gerbang Maksiat’. Tunggu saja kehancurannya. Wanita dewasa yang joget-joget di tempat umum, apalagi berpakaian ketat hingga menonjolkan aurat tubuhnya, jelas melanggar norma agama,” tegas Rosi Kancil, salah seorang mahasiswa.
Ia menambahkan, dirinya tidak akan tinggal diam atas penyelenggaraan lomba tersebut.
“Saya yakin aksi joget itu tidak mendapat restu maupun perintah dari Bupati Pamekasan. Saya akan menyurati Bupati Pamekasan, Kepala Dinas PMD, serta DPRD Pamekasan agar mencopot dan memecat Camat Larangan sebagai pimpinan warga setempat,” imbuhnya.
(Marta)