LAHAT, jejakkasus.co.id — Tuntutan masyarakat Desa Arahan, Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terkait kepastian lahan ulayat seluas 400 hektar yang berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) PT Padang Bolak Jaya (PBJ) dan kini dikuasai PT Bumi Sawit Permai (BSP) semakin menguat. Hingga kini, penyelesaian masalah tersebut belum menemukan titik terang meski telah berlangsung sejak 2013.
Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, yang turut mendampingi warga Desa Arahan, menyebut bahwa masyarakat menuntut pengembalian hak ulayat yang sebelumnya diserahkan kepada perusahaan untuk pengelolaan perkebunan sawit.
“Sekarang HGU perkebunan sawit tersebut justru dialihfungsikan menjadi jalan hauling batu bara yang dikerjakan PT Antar Lintas Raya,” ujar Aprizal dalam keterangannya.
Menurut Aprizal, masyarakat hanya meminta agar pemerintah daerah terlebih dahulu menyelesaikan persoalan lahan ulayat sebelum memberikan izin perpanjangan HGU maupun rencana pemanfaatan lain di atas lahan tersebut.
“Silakan mau perpanjang HGU atau mendirikan apa pun di atas lahan itu, asalkan ada komunikasi dan penyelesaian dengan masyarakat Desa Arahan. Masalah ini sudah berlangsung lama, sejak 2013, dan tidak pernah ada titik penyelesaian,” ujarnya.
Pernah Dituntut Lewat Aksi Damai

Ia menegaskan, masyarakat Desa Arahan bersama Forum IMDAM pernah menyampaikan tuntutan damai kepada Pemerintah Kabupaten Lahat dengan permintaan agar PT BSP dan PT PBJ dihadirkan untuk menyelesaikan permasalahan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari pemerintah maupun perusahaan terkait status lahan.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa pembangunan jalan hauling di atas lahan HGU tersebut sudah mengantongi izin dari pemerintah provinsi dan kabupaten.
Aturan Pengalihan Fungsi HGU
Aprizal menilai proses alih fungsi tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut beberapa aturan hukum yang mengatur soal penggunaan dan pengalihan fungsi HGU, antara lain:
-
PP Nomor 40 Tahun 1996, yang mengatur hak atas tanah termasuk HGU dan mekanisme peralihannya.
-
Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, tentang tata cara perpanjangan dan pembaruan HGU.
-
Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021, yang mengatur penertiban tanah terlantar.
-
UU Nomor 6 Tahun 2023, terkait perizinan berusaha perkebunan.
Ia menjelaskan bahwa perubahan penggunaan HGU wajib mendapatkan izin pemerintah, sementara peralihan hak harus melalui mekanisme resmi seperti Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, akta hibah, berita acara lelang, atau pencatatan waris.
Jika HGU tidak digunakan sesuai peruntukan lebih dari dua tahun, menurutnya, hak tersebut dapat dicabut oleh negara.
“Seyogyanya aturan-aturan ini menjadi acuan,” tutup Aprizal.
(Oby)
![]()
