Masyarakat Lahat Ultimatum PT ALR : Hentikan Jalan Houling Batu Bara atau Kami Turun ke Jalan!

Jejakkasus.co.id, LAHAT – Warga Desa Arahan, Kabupaten Lahat, menghentikan paksa aktivitas pembangunan jalan houling batu bara yang dikerjakan oleh PT Antar Lintas Raya (ALR). Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran hukum karena proyek tersebut masih berjalan tanpa izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Tokoh masyarakat, Saipul Alamsyah, SH, menegaskan PT ALR tetap beraktivitas di lahan milik warga meski tidak memiliki izin. Bahkan, kata Saipul, perusahaan melakukan penggusuran di atas lahan yang diklaim oleh pihak tertentu, padahal lahan tersebut sudah menjadi milik sah masyarakat Desa Arahan.

“Kami mengecam keras tindakan semena-mena PT ALR. Perusahaan ini jelas belum memiliki izin dari pemerintah, baik provinsi maupun pusat. Kami mendesak agar pemerintah segera mencabut HGU PT Padang Bulak Jaya (PBJ) atau PT BSP sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Saipul.

Sementara itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat, H. Ali Azmi, SE, juga mendesak pemerintah daerah agar mengambil langkah tegas. Menurutnya, pembangunan jalan houling ilegal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

“Jika Pemkab Lahat tidak segera bertindak, masyarakat sendiri yang akan melakukan penyegelan dan penyetopan kegiatan PT ALR,” ujar Ali Azmi.

Di sisi lain, pemerhati lingkungan Bung Walan menambahkan, PT ALR tidak boleh berbuat semena-mena di atas lahan HGU perkebunan sawit yang akan berakhir pada 2025. Ia menilai pemindahan fungsi HGU menjadi jalan angkutan batu bara adalah pelanggaran serius.

Masyarakat juga memberikan peringatan keras agar pemerintah tidak memperpanjang HGU PT PBJ. Mereka mendesak agar lahan tersebut dikembalikan kepada warga setelah masa HGU berakhir.

“Jika pemerintah tidak segera bertindak, masyarakat akan turun ke jalan dan menghentikan sendiri aktivitas pembangunan jalan houling batu bara itu,” tutup Bung Walan.

(Ical)