Jawa Barat: Paket Terakhir Proyek Hotmix DPRKP Kota Cirebon Tanpa Papan Nama, Ada Apa?

jejakkasus.co.id, KOTA CIREBON – Setiap pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), wajib mencantumkan papan informasi proyek.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi hukum.

Namun demikian, hasil penelusuran awak media menemukan adanya proyek pengaspalan (hotmix) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon yang dilaksanakan tanpa papan nama proyek.

Proyek tersebut bahkan dikerjakan pada malam hari, menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai keterbukaan pelaksanaannya.

Salah satu proyek yang disorot terletak di Jalan Sutomo RW 04 Langen Sari Baru, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu malam (3/8/2025) itu menimbulkan kecurigaan publik, mengingat absennya informasi mengenai sumber anggaran, pelaksana, maupun waktu pengerjaan.

Ketika dikonfirmasi, Arifin selaku konsultan pengawas proyek menyampaikan bahwa tidak ada papan nama proyek yang disediakan oleh dinas.

“Papan nama proyek tidak disiapkan karena ini merupakan paket terakhir dari rangkaian pekerjaan yang ada,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, masyarakat menduga adanya indikasi penyimpangan, termasuk kemungkinan pengurangan mutu pekerjaan.
Dinas Perumahan dan Permukiman diharapkan dapat melakukan evaluasi serta meningkatkan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media belum memperoleh informasi mengenai nama perusahaan (CV/PT) yang menjadi pelaksana proyek pengaspalan lingkungan tersebut.

(Tim)