jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Dunia pemasyarakatan Indonesia kembali tercoreng oleh tindakan tidak terpuji. Seorang oknum petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, berinisial T, yang menjabat sebagai Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), diduga kuat mengeluarkan seorang narapidana berinisial DD untuk bertemu kekasihnya di sebuah hotel. Aksi ini disebut-sebut dilakukan dengan imbalan sejumlah uang suap.
Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar prosedur internal lembaga pemasyarakatan, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemasyarakatan dan hukum pidana yang berlaku.
Seorang saksi mata, yang meminta agar identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa pada 30 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, narapidana DD dibawa keluar lapas menggunakan mobil Toyota Innova hitam dop oleh oknum T menuju sebuah hotel di kawasan Pamekasan.
Oknum tersebut menunggu hingga pukul 19.00 WIB, sebelum membawa kembali DD ke dalam lapas, seolah-olah tidak terjadi pelanggaran apa pun.
Tindakan ini secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya:
Pasal 7 ayat (2): Warga binaan dilarang keluar dari lapas kecuali dalam program resmi yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 50: Pembinaan di luar hanya boleh dilakukan melalui prosedur legal dengan pengawasan ketat.
Selain itu, perbuatan oknum T juga berpotensi dijerat dengan pasal pidana lainnya, yakni:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap jabatan.
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Ishadi, membenarkan bahwa petugas yang bersangkutan telah ditarik ke Kanwil untuk menjalani pemeriksaan.
“Benar, oknum tersebut sudah ditarik ke Kanwil untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran seperti ini. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ishadi kepada awak media.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, turut mengecam keras kejadian tersebut. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan negara.
“Ini bukan kelalaian, ini kejahatan yang sistemik dan disadari! Jika lapas dijadikan tempat jual beli kebebasan, ke mana arah wajah hukum negara ini? Kami mendesak agar Kakanwilpas Jatim, Kalapas, KPLP, dan oknum yang terlibat segera dicopot. Oknum T harus dipecat dan dipidana!” ujarnya lantang.
AMI juga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia, hingga Komisi III DPR RI apabila Kemenkumham tidak segera mengambil tindakan tegas dan terbuka.
(MRT)