Sumsel: Pengadaan iPad Rp 1,6 Miliar untuk DPRD Lahat Dinilai Lukai Rasa Keadilan Rakyat

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Pengadaan iPad senilai Rp 1,6 miliar untuk 40 anggota DPRD Kabupaten Lahat menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Selatan, Aprizal Muslim.

Ia menilai, anggaran tersebut tidak wajar, terutama di tengah upaya Efisiensi Keuangan Daerah Tahun 2025.

“Itu harga yang sangat fantastis,” ujar Aprizal Muslim pada Rabu (18/6/2025).

Jika dibagi rata, maka harga satu unit iPad diperkirakan mencapai Rp 40 juta.

Menurut Aprizal, hal ini membuka potensi adanya Markup Anggaran yang berujung pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.

“Bisa jadi mereka dalam membuat anggarannya juga di-markup, tidak sesuai dengan harga riilnya. Sehingga bisa mendapatkan keuntungan ganda,” tambahnya.

Ia juga menilai, bahwa penganggaran ini tidak hanya tidak wajar, namun juga berpotensi menyakiti perasaan masyarakat, khususnya mereka yang hidup dibawah garis Kemiskinan dan masih membutuhkan perhatian Pemerintah.

“Belanja sebesar ini sangat tidak wajar, menghambur-hamburkan uang negara. Tidak ada manfaatnya untuk rakyat, justru menyakiti perasaan konstituen,” tegasnya.

Aprizal mempertanyakan urgensi pengadaan iPad tersebut.

Ia menduga, langkah ini dilakukan semata-mata untuk menghabiskan anggaran belanja, tanpa mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan yang sesungguhnya.

“Apakah pengadaan iPad ini memang prioritas dan urgen untuk meningkatkan kinerja dewan, atau hanya demi menghabiskan anggaran agar penyerapan terlihat maksimal?” ucapnya retoris.

Ia menilai, bahwa perilaku sejumlah anggota DPRD tersebut ironis, mengingat saat ini banyak Pemerintah Daerah sedang melakukan efisiensi besar-besaran akibat keterbatasan anggaran. Sementara, DPRD justru terkesan “berfoya-foya” dengan dana publik.

GNPK-RI Sumsel meminta kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Unit Tipikor Polda Sumsel untuk menyelidiki secara menyeluruh pengelolaan anggaran DPRD, tidak hanya pada APBD tahun 2025 tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

“Mohon kepada pihak kepolisian, khususnya Tipikor Polda Sumsel, untuk menyidik tidak hanya anggaran tahun ini, tapi juga anggaran DPRD tahun 2023 dan 2024,” tegas Aprizal.

Ia menyoroti Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang seringkali dibungkus dengan dalih kepentingan masyarakat, namun pada praktiknya justru berorientasi pada kepentingan pribadi dan golongan.

“Dari perencanaan, penganggaran, pengerjaan hingga pengawasan sering kali berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat, kata Aprizal, seharusnya para anggota dewan lebih menunjukkan empati dan tanggung jawab moral terhadap kondisi masyarakat yang mereka wakili.

“Fungsi dan tujuan APBD adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan untuk mengakomodasi kepentingan pribadi. Pengadaan barang dan jasa juga harus transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” tutup Aprizal.

(Oby)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *