CIREBON KOTA, jejakkasus.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar. Penindakan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) dini hari di kawasan Perumahan Taman Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kasus ini bermula dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap seorang pelaku yang sebelumnya diamankan karena kedapatan membawa obat keras terbatas. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk. Unit II Sat Narkoba kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan lapangan secara mendalam.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan keras tanpa izin edar. Saat dilakukan penggerebekan di salah satu rumah di Perumahan Taman Banjarwangunan, polisi mendapati ribuan butir obat sediaan farmasi yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan di dalam tas ransel.
“Dari lokasi tersebut, petugas menyita 3.549 butir pil Trihexyphenidyl dan 2.734 butir pil Tramadol, serta sejumlah barang lain seperti handphone, tas, dan sepeda motor yang digunakan untuk menunjang aktivitas pengedaran,” ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, Kamis (16/10/2025).
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui menjalankan aktivitas pengedarannya menggunakan sistem cash on delivery (COD) guna menghindari penangkapan langsung oleh petugas.
Obat-obatan keras ini diedarkan secara bebas kepada konsumen di wilayah Kota Cirebon dengan harga bervariasi, tergantung jenis dan jumlah pesanan. Ribuan butir pil tersebut diduga akan disebarkan ke jaringan peredaran gelap yang telah terstruktur.
“Peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar merupakan tindak pidana serius yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja yang sering menjadi sasaran utama penyalahgunaan,” jelas Otong.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah hasil gelar perkara menunjukkan terpenuhinya unsur pidana. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pemasok utama yang memasok obat-obatan tersebut ke wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang memperjualbelikan obat berbahaya tanpa izin resmi. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan,” tegas AKP Otong Jubaedi.
(Fauzy)