Jawa Barat: Polres Tasikmalaya Kota Gencar Tindak Pengguna Knalpot Brong demi Ketertiban dan Kenyamanan Warga

jejakkasus.co.id, Tasikmalaya Kota –  Dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya dengan menindak tegas penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan ini merupakan bagian dari langkah preventif terhadap gangguan ketertiban umum yang kerap dikeluhkan warga.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi melalui Kasat Lantas AKP Riki, memerintahkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Operasi penertiban tersebut dilaksanakan pada Kamis siang, 3 Juli 2025, di Jalan Rancabango, dan dipimpin langsung oleh IPTU Dede selaku Kanit Turjawali Satlantas Polres Tasikmalaya Kota.

Sasaran kegiatan adalah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar aturan lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah kendaraan bermotor terjaring razia dan langsung ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu ketenangan warga,” tegas Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi.

Polres Tasikmalaya Kota mengimbau kepada seluruh pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan yang sesuai standar pabrikan, serta menghindari modifikasi kendaraan yang merugikan kenyamanan orang lain.

Razia serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.

(Ade RH)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed