Jawa Barat: Proyek Revitalisasi SD Negeri 2 Ciroyom Mangkrak Upah Pekerja Belum Dibayar

jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Perhatian publik kembali tertuju pada CV Amanah Rabbani, sebuah perusahaan kontraktor yang kini menjadi sorotan karena pengerjaan proyek revitalisasi SD Negeri 2 Ciroyom, Kabupaten Tasikmalaya, hingga kini masih bermasalah.

Permasalahan tersebut berawal dari pengerjaan konstruksi yang mangkrak tidak sesuai waktu kontrak yang telah ditentukan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.

Diketahui, proyek revitalisasi SD Negeri 2 Ciroyom yang dikerjakan oleh CV Amanah Rabbani telah melebihi batas waktu kontrak hingga berbulan-bulan.

Terlihat papan informasi proyek tersebut dikerjakan CV Amanah Rabbani dengan waktu pengerjaan selama 150 hari kalender mulai dari SPK tanggal 24 Juni 2024, dilaksanakan pada 15 Juli 2024 dan harus selesai pada bulan November 2024. Namun hingga kini Januari 2025 belum juga diselesaikan.

Belum lagi, beberapa pekerja proyek juga mengaku belum menerima upah dari CV Amanah Rabbani hingga memicu protes dari pihak pekerja.

Salah seorang pekerja, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap perusahaan tersebut.

“Kami sudah bekerja keras di lapangan, tapi upah kami tidak kunjung dibayarkan,” ujar pekerja kepada jejakkasus.co.id, pada Rabu (08/01/2025).

Terkait hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya diketahui telah memanggil penanggung jawab pelaksana dari CV Amanah Rabbani, yang bernama Dea untuk segera meyelesaikan proyek tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai mangkraknya proyek revitalisasi dan pembayaran upah pekerja yang belum dibayarkan, pihak CV Amanah hanya mengatakan belum ada pencairan dana.

“Belum ada pencairan, nanti nunggu pencairan dari bank,” ungkapnya.

Hal ini juga memaksa Ketua Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat, R. Arif Martawijaya angkat bicara.

Arif mengatakan proyek pemerintah seharusnya diselesaikan tepat waktu mengingat semua persiapan bahkan anggaran dari pemerintah yang sudah direalisasikan.

“Ini sebagai peringatan bagi kontraktor yang bekerjasama dengan pemerintah agar selalu mengedepankan profesionalisme, proyek pemerintah bukan ajang untuk main-main,” ujar Ketua PWOD DPW Jawa Barat.

Tak hanya itu, Arif juga meminta agar dinas terkait segera mengevaluasi pengerjaan yang dilaksanakan oleh CV Amanah Rabbani.

“Bila perlu aparat penegak hukum segera turun tangan jangan sampai proyek yang seharusnya sudah jadi dan dapat digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar para siswa dan guru dengan adanya masalah ini jadi terganggu,” tegasnya.

Lanjut Arif, pelaksana proyek yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian tersebut dapat dikenakan pidana jika dalam perjanjian tersebut didasari itikad buruk.

“Jika perjanjian tidak diselesaikan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran wanprestasi. Untuk itu, pemborong harus diberikan peringatan secara tertulis,” kata Arif.

Sebagai informasi, Akibat hukum wanprestasi dapat berupa ganti rugi, pemutusan kontrak, peralihan risiko, menanggung biaya perkara.

Selain itu, penyedia jasa konstruksi juga dapat diancam dengan sanksi administratif seperti, Peringatan tertulis, Denda administratif, Layanan jasa pencantuman dalam daftar hitam, Pembekuan perizinan perusahaan dan Pencabutan perizinan perusahaan.

Diakhir pernyataannya, R. Arif Martawijaya juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya untuk menindak tegas agar pengerjaan revitalisasi SD Negeri 2 Ciroyom dapat segera selesai dan para pekerja mendapatkan pembayaran upah dari CV Amanah Rabbani.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen CV Amanah Rabbani belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini.

Para pekerja dan masyarakat yang merasa dirugikan mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Dinas terkait diharapkan melakukan audit terhadap perusahaan tersebut serta memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang kontraktor bermasalah yang gagal menjalankan tanggung jawabnya baik kepada mitra kerja maupun masyarakat. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pemantauan ketat terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur oleh pemerintah dan pihak berwenang lainnya.

(ARH/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *