TASIKMALAYA, jejakkasus.co.id – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap praktik curang dalam peredaran tepung terigu ilegal yang diproduksi dan diperdagangkan tanpa memenuhi standar serta menggunakan merek palsu. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui press release pada Selasa (9/12/2025) di Lobby Polres Tasikmalaya Kota.
Kegiatan itu dipimpin Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi KBO Reskrim serta Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota.
Kasus ini bermula pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, ketika Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kampung Tonjong RT 01/04, Desa Sindangraja, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan kegiatan pemindahan (repacking) tepung terigu dari satu merek ke merek lain yang memiliki nilai jual lebih tinggi.
Tersangka, Nedi Mulyono (36), warga Kota Tasikmalaya, membeli tepung terigu merek Dragonfly dan Bola Salju, lalu membuka kemasan aslinya untuk dipindahkan ke karung kosong bermerek Segitiga Biru dan Dahlia. Proses pengemasan ulang dilakukan bersama saksi, mulai dari penimbangan, penjahitan karung, hingga pemasangan label yang sebagian dicetak di percetakan dan sebagian dikumpulkan dari toko-toko.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar dua bulan, tersangka diketahui telah memproduksi 300 karung tepung terigu palsu bermerek Segitiga Biru dan 180 karung bermerek Dahlia, dengan harga jual masing-masing Rp189.000 dan Rp171.000 per karung. Produk ilegal itu diedarkan ke sejumlah toko di Kota Tasikmalaya dan wilayah Ciamis.
Selain itu, tersangka juga telah menjual sekitar 400 karung tepung terigu dan 10 dus penyedap rasa merek Sasa.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pickup box, ratusan label palsu berbagai merek, mesin jahit karung, timbangan digital, ratusan karung kosong, puluhan karung tepung terigu palsu siap edar, serta dokumen pembelian bahan baku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
-
Pasal 139 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
-
Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek,
dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk, menegaskan komitmennya memberantas praktik usaha ilegal yang merugikan konsumen dan mengancam keamanan pangan.
“Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang merugikan masyarakat, khususnya terkait peredaran bahan pangan yang tidak memenuhi standar,” ujarnya.
(Ade RH)
