Jejakkasus.co.id, CIREBON KOTA – Dalam upaya menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon menggelar kegiatan sosialisasi bahaya kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), Rabu (11/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Cirebon, Jalan Kalijaga, dengan sasaran utama para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang. Tujuannya adalah agar mereka lebih memahami risiko dan dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dimensi dan muatan.
Kanit Binops Satlantas Polres Cirebon Kota, Iptu Rumansyah Siregar, mewakili Kasat Lantas AKP Ridwan Sandhi Maulana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Korlantas Polri terkait penertiban kendaraan ODOL secara nasional.
“Saat ini kami masih fokus pada tahap sosialisasi dan imbauan. Penindakan hukum belum dilakukan, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas. Namun, kami sudah menemukan beberapa kendaraan yang melanggar ketentuan muatan dan dimensi,” ungkap Iptu Rumansyah.
Ia menegaskan bahwa kendaraan over load dan over dimensi sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, kondisi tersebut juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
“Sebagai contoh, tinggi bak kendaraan yang seharusnya hanya 1 meter, ditambah menjadi 1,8 meter jelas melanggar aturan. Untuk memastikan dimensi kendaraan sesuai, kami melibatkan tim penguji dari Dishub,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dishub Kota Cirebon menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang dicurigai melanggar aturan ODOL.
“Hasil pengecekan menunjukkan masih banyak kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi. Kami telah menempuh berbagai upaya mulai dari sosialisasi, teguran lisan, hingga penyampaian surat edaran resmi. Namun, masih ada pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan,” ujarnya.
Dishub juga menegaskan akan memberikan teguran tertulis dan surat resmi kepada perusahaan transportasi yang terbukti melanggar, sebagai bentuk komitmen dalam penegakan aturan keselamatan lalu lintas.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan bahwa penanganan kendaraan ODOL menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga keselamatan lalu lintas di wilayah hukumnya.
“Kami mendukung penuh langkah preventif yang dilakukan Satlantas dan Dishub. Penanganan ODOL harus dilakukan secara terukur, tegas, dan berkelanjutan demi menekan angka kecelakaan dan menjaga kondisi jalan tetap layak,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi terkait bahaya kendaraan ODOL.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama kita wujudkan budaya tertib berlalu lintas, karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini akan terus dilaksanakan hingga akhir Juni 2025, sebagai bagian dari langkah preventif mendukung kebijakan nasional dalam penanggulangan kendaraan ODOL, demi terciptanya keselamatan lalu lintas yang berkelanjutan.
(Fauzy)