BELITUNG, jejakkasus.co.id – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) dengan Sat Intelkam Polres Belitung berhasil amankan jutaan batang rokok di duga ilegal tanpa pita cukai resmi dari Pemerintah.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP I Made Yuda di dampingi pihak Bea cukai Tanjungpandan Belitung ke awak Media di polres Belitung, pada Jum’at (13/2/26 ) pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Belitung menyampaikan, Satreskrim Polres Belitung bersama dengan Sat Intel dan juga dari Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan dus berisi rokok yang diduga ilegal.
“Kami mengamankan rokok ini di Teluk dalam, Pilang sekira pukul, 15.00 WIB,”ujar I Made Yudha
Dijelaskannya, berawal dari adanya laporan informasi yang diterima dari masyarakat, sebuah truk yang mencurigakan diduga berisi di dalamnya adalah rokok ilegal.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami Satreskrim Polres Belitung bersama dengan Sat Intel Polres Belitung bergegas menuju TKP dan langsung melakukan pengecekan terkait dengan dugaan adanya rokok ilegal tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah di TKP kami menemukan memang benar adanya satu unit truk berwarna kuning yang dibungkus dengan terpal.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata ditemukan adanya tumpukan kardus di mana di dalam kardus tersebut terdapat rokok yang diduga adalah rokok ilegal,” lanjutnya.
Sambil menjelaskan ke awak media kronologis penangkapan satu unit truck bermuatan ratusan kardus berisi rokok yang di duga ilegal, Kasat Reskrim I Made Yuda memperlihatkan jenis- jenis rokok berbagai merk kepada awak media yang berhasil diamankan.
Jenis rokok yang di duga ilegal yang berhasil diamankan dengan jumlah kardus berukuran besar sebanyak 114 kardus dan kardus ukuran kecil sebanyak 34 kardus.
Jika kita konversi ke dalam slop ukuran kardus besar itu totalnya 9.120 slop, Sedangkan yang kardus kecil dengan total 680 slop.
“Kemudian, jika kita konversi lagi ke dalam batang, jumlah batangan rokok yang dapat kami hitung dengan total keseluruhannya adalah satu juta sembilan ratus enam puluh ribu batang rokok,” tuturnya.
Akibat adanya rokok ilegal tersebut, kerugian Negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp 1,4 miliar rupiah.
“Alhamdulillah dengan kerja keras kami, Satreskrim beserta tim dari Intel dan juga dibantu rekan-rekan dari Bea Cukai kita berhasil mengamankan serta menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak satu truk yang berisi muatan full kardus yang didalamnya rokok ilegal,” ungkapnya.
Kasat Reskrim ini juga menjelaskan, pada saat di TKP menemukan satu unit truk yang memuat rokok ilegal tersebut sudah tidak ada lagi Nopol bahkan sopir pun tidak ditemukan lagi di tempat.
“Kami juga bertanya kepada warga di sekitar, kendaraan tersebut mulai dari subuh tadi truck sudah berada di samping rumah yang berada di Teluk dalam pilang. Dengan kejadian kami akan dalami terkait siapa kepemilikan barang tersebut dan mudah-mudahan kami bisa mengungkap siapa aktor di balik penyelundupan rokok ilegal tersebut,” ujar I Made Yuda
Sementara, Edwin petugas Bea Cukai Tanjung Pandan Selaku pelaksana di Unit penindakan dan penyidikan (P2) menjelaskan pihkanya setiap bulan rutin menggelar operasi pasar.
“Kami rutin tiap bulan ada operasi pasar, kami keliling ke warung, ke jasa kiriman juga, kami juga dapat informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal ini,” jelas Edwin
“Udah ada beberapa kali kami menindak juga di warung, di rumah maupun lewat barang kiriman. Peredaran jenis rokok ilegal ini selain Negara yang dirugikan terkait pajak, masyarakat pengguna rokok ini juga dapat di rugikan karena rokok ilegal ini kita juga nggak tahu bahannya dari mana, terus cara membuat rokoknya higienis apa enggak, kita kan juga tidak tahu,” katanya.
“Terkait dari mana asal usul rokok yang diamankan di Polres Belitung dan siapa pemiliknya akan kami dalami dan tindak lanjuti bersama SatReskrim Polres Belitung,” pungkasnya. (MR)
![]()
