
CIREBON KOTA, jejakkasus.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar. Seorang pria berinisial Z ditangkap di kawasan Jalan Rinjani VIII, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Selasa (14/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku yang kedapatan membawa sejumlah obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 1.165 butir pil Trihexyphenidyl dan 1.300 butir pil Tramadol yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1.310.000, satu unit handphone Vivo warna biru, tas selempang abu-abu, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang digunakan pelaku untuk mengantarkan barang.
“Jumlah barang bukti yang disita mencapai 2.465 butir obat keras dari dua jenis berbeda. Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya diawasi ketat karena berpotensi disalahgunakan,” jelas AKP Otong Jubaedi, Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah mengedarkan obat keras tersebut kepada pembeli di wilayah Cirebon dengan sistem transaksi langsung (tatap muka). Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok di balik peredaran obat terlarang itu.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus meningkatkan operasi dan penyelidikan terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Otong.
AKP Otong juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat keras tanpa resep dokter dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
“Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” pungkasnya.
(Fauzy)