KENDAL, jejakkasus.co.id – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Aktivitas yang diduga merupakan praktik pengangsu solar tersebut dilaporkan terjadi di SPBU Pertamina 44.513.08 yang berlokasi di Jalan Raya Montongsari, Desa Sari Pandan, Kecamatan Weleri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/03/2026) sekitar pukul 20.55 WIB.
Saat itu, awak media yang berada di lokasi mendapati sebuah truk kuning dan minibus Mitsubishi L300 melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU secara berulang kali.
Dari hasil penelusuran, kedua kendaraan tersebut diduga milik seseorang bernama Nur Yahya. Pengisian solar dalam jumlah tertentu oleh kendaraan tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas pengumpulan atau pengangsu BBM bersubsidi.
Praktik pengangsu BBM umumnya dilakukan dengan mengumpulkan solar bersubsidi dari SPBU kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Aktivitas ini dinilai berpotensi merugikan negara serta masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Sejumlah warga sekitar menyebut pengisian solar oleh kendaraan tertentu pada malam hari di SPBU tersebut diduga bukan kali pertama terjadi. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan aktivitas tersebut.
Hingga kini, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU 44.513.08 Montongsari serta pihak terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi.
Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kasus dugaan pengangsu solar ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
(KH)
