TEGAL, jejakkasus.co.id – Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar kembali mengguncang Wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng).
Dugaan praktik ilegal ini tidak lagi sekadar isu, melainkan telah terdeteksi di sejumlah titik yang tersebar di beberapa Kecamatan.
Salah satunya di Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, aktivitas mencurigakan terendus dari sejumlah Toko dan Warung yang diduga menjual Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi.
Ironisnya, praktik tersebut berlangsung tanpa pengawasan tegas dari Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polres Tegal dan Polda Jawa Tengah.
Hasil penelusuran lapangan mengungkap dugaan, bahwa peredaran tersebut dikendalikan oleh seorang Pria bernama Wadi alias Madi, warga asal Aceh.
Dalam menjalankan bisnis terlarangnya, Ia disebut-sebut dibantu sejumlah warga lokal untuk memperluas jaringan Distribusi.
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran serius. Kabupaten Tegal berpotensi menjadi jalur strategis Distribusi Obat Keras Ilegal di Kawasan Pantura Jawa Tengah.
Modus yang digunakan terbilang rapi, Warung Kelontong dijadikan Kedok, transaksi dilakukan secara tertutup, dan hanya Pelanggan tertentu yang dilayani.
Sumber di lapangan menyebut, penjualan dilakukan dengan pola selektif. Kepada Pembeli umum, Pelaku berpura-pura menjual barang kebutuhan sehari-hari. Namun, kepada Pelanggan tetap, transaksi Obat Keras dilakukan secara diam-diam.
Praktik ini jelas melanggar hukum. Pakar hukum Hengky Chandra, S.H., M.H., menegaskan, bahwa Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Peredaran Obat tanpa pengawasan Apoteker berisiko fatal bagi kesehatan masyarakat. Aparat Penegak Hukum tidak boleh ragu untuk bertindak tegas,” ujarnya.
Indikasi jaringan antarwilayah juga mulai terkuak. Pelaku diduga sengaja memanfaatkan Kawasan Pinggiran Kota untuk menghindari pantauan Aparat, sekaligus mempermudah Distribusi Lintas Daerah.
Masyarakat kini mendesak Kepolisian dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal segera melakukan Razia menyeluruh serta pengawasan intensif.
Penindakan tegas dinilai mendesak agar Kabupaten Tegal tidak semakin terjerumus menjadi ladang subur Peredaran Obat Keras Ilegal.
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan generasi muda dan ketahanan kesehatan masyarakat.
(KH/IB)
