SumSel : 2 Pelaku Penganiayaan Diamankan Tim Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul

MUARA ENIM- JK. Tim Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul meringkus 2 pelaku penganiayaan terhadap anak-anak yang terjadi di Jln. Bedeng Kaca, Kel. Pasar Tanjung Enim, Kec. Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku tersebut diamankan pada hari Minggu (29/03/2020) yang berinisial Mas, 17 Tahun Kec. Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dan RF, 15 tahun, Kec.Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 23.30 Wib bertempat dijalan umum Bedeng Sentral Kel. Tanjung Enim, Kec. Lawang Kidu,l Kabupaten Muara Enim.

Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap ketiga korban. Kejadian tersebut bermula ketika pelapor dan dua orang temannya bonceng tiga hendak menuju SS, ditengah jalan tepatnya di Bedeng Kaca sepeda motor yang dibawa pelapor dan temannya dipepet oleh sepeda motor yang dikendaraai oleh pelaku.

Peranan pelaku berinisial RF mengendarai motor mengejar korban dan pelaku berinisial Mas yang di bonceng pelaku RF berperan membacok ketiga Korbannya.

Dan akibat kejadian tersebut ketiga korban mengalami luka bacok dan melaporkannya ke Polsek Lawang Kidul.

Setelah menerima laporan tersebut Tim Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penyelidikan dan hasilnya mendapatkan informasi bahwa 1 (satu) orang pelaku sedang berada jalan SS Kel. Pasar Tanjung Enim, Kec. Lawang Kidul, Kab.Muara Enim.

Lalu Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH., MM. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Toni Hermawan, ST., SH., MM. beserta anggota Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul untuk langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial RF yang turut serta melakukan penganiayaan.

Lalu pelaku langsung diamankan ke Polsek Lawang Kidul kemudian tidak berselang waktu lama, pelaku berinisial Mas langsung menyerahkan diri ke Polsek Lawang Kidul.

Setelah diintrogasi di Polsek Lawang Kidul, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, SH., S.IK., MM. melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH., MM. membenarkan penangkapan tersebut.

Dan menjelaskan bahwa kedua pelaku dikenai pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU RI.No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Bison warna putih disita sebagai sarana pelaku melakukan penganiayaan terebut dan 1 (satu) bilah parang masih dalam pencarian DPB (Daftar Pencarian Barang). Pungkas Kapolsek Lawang Kidul. (Sup).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *