jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – DPD LSM NCW Agustian mempertanyakan tentang alih fungsi Lahan Persawahan menjadi Kebun Kelapa Sawit kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (05/07/2022).
Agustian mengatakan, sangat menyesalkan Pemerintah Daerah Empat Lawang dan penegak hukum yang diduga tidak kooperatif mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh PT Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Empat Lawang.
“Hal ini sudah jelas, dan diduga tidak taat dengan UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah yang telah ditentukan,” kata Agustian.
Lanjut Agustian, ironisnya perusahaan itu sudah lama beroperasi, dan masyarakat banyak dikorbakan, seperti Lahan Sawah masyarakat yang tidak bisa difungsikan lagi seperti dulu, diakibatkan Air Bendungan sering tidak mengalir lagi.
“Padahal, Bendungan dibangnn dengan uang rakyat, dan ironisnya lagi, uang yang digunakan bukan sedikit, bahkan sampai miliaran rupiah. Akibat peristiwa ini, ratusan hektar Sawah masyarakat tidak bisa dimanfaatkan. Kami menduga pemerintah seakan tidak mampu memperjuangkan hak rakyatnya,” ujar Agustian.
“Padahal, Pemerintah digaji dengan uang rakyat, juga dengan fasilitas yang mewah dari uang rakyat. Dugaan kami, pemerintah dan penegak hukum tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Seolah-olah pepatah itu jadi kenyataan terkait hukum di Empat Lawang, seperti Pisau Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas,” tutur Agustian.
“Contohnya, apabila segelintir saja ada rakyat melanggar hukum, responsnya sangat cepat diproses. Tapi, apabila hal itu terjadi kepada Pengusaha Elit, proses hukum diduga selalu lemah,” terang Agustian.
Agustian menegaskan, bahwa DPD NCW Empat Lawang akan terus berjuang untuk masyarakat sampai hukum ditegakkan seadil-adilnya di Bumi Saling Keruani dan Saling Kerawati, terus berjuang untuk kepentingan masyarakat.
Agustian berharap kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi agar berpihak pada kepentingan rakyat sesuai dengan amanah UUD 1954, bahwa kekuasaan tertinggi adalah rakyat.
“Belum lama ini, kami tanyakan ke PT dan pemerintah, ternyata tidak berani mengeluarkan legalitas sebenarnya, Peta Tata Ruang Wilayah Kabupaten berdasarkan wilayah, HGU perusahaan diduga belum ada,” kata Agustian.
“Kami DPD NCW Empat Lawang tidak akan berhenti sebelum masyarakat mendapat keadilan, dan DPD LSM NCW terus berjuang sampai ada kejelasan. Kami sudah kirim Surat Laporan ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sampai ketemu keadilan bagi masyarakat yang dikorbankan,” jelas Agustian.
“Dan kami minta berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2010 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 38 tahun 2009 tentang Alih Fungsi Lahan Sawah ditegakkan. Barang siapa mengalihkan fungsi Lahan Sawah, akan pidana 7 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Kami berharap, agar Bapak Presiden dan Menteri mengetahui jeritan kami rakyat di pelosok Indonesia,” pungkas Agustian. (Tim)