Sumsel: Guna Mendapatkan Kepastian Plasma 70-30%, Calon Petani Plasma Datangi Kantor PT GSB

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Calon Petani Plasma mendatangi Kantor PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB) di Wilayah Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (2/6/2025).

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian Plasma 70-30%.

Kedatangan Calon Petani Plasma disambut pihak Perusahaan dan Koperasi Jasa Lawang Maju Bersama (LMB) dengan terbuka.

Informasi yang dihimpun Media Jejakkasus.co.id, Calon Petani Plasma mendapat pemaparan yang sangat detail tentang pembagian Plasma 70-30%.

Pihak Koperasi menjelaskan, Plasma 30% rencana akan disalurkan pada tanggal 15 Juni 2025 mendatang.

“Sistem pembagian ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan antara Petani Plasma dan Perusahaan,” ungkapnya.

Setelah mendapat penjelasan yang cukup, Calon Petani Plasma memberikan respons yang sangat tinggi, mendengar Visi dan Misi PT GSB ke depannya.

“Mereka menyatakan untuk siap bergabung dengan PT GSB, dengan harapan, pihak Manajemen yang baru ini dapat berjalan sebagai mana mustinya,” harapannya.

Ketua Koperasi Lawang Maju Bersama (LMB) Inradno berharap, PT GSB ke depannya dapat membangun perekonomian masyarakat yang lebih efektif, tidak seperti GSB sebelumnya,” jelas Indra,

“Selain itu, kami juga berharap agar masyarakat tidak terpancing dengan provokasi yang tidak jelas yang membuat suasana yang tidak baik di masyarakat,” pintanya.

“Kami sangat menyayangkan, seperti Vidio yang beredar di dunia maya seperti di Tiktok, dan Facebook, yang menuduh kami berbuat anarkis, itu tidak benar, namun itu sebaliknya yang terjadi,” jelas Indra.

“Bentrokan tersebut terjadi diakibatkan sekelompok masyarakat yang memblokade jalan keluar masuk Perusahaan, sehingga banyak kendaraan yang tidak bisah keluar akibat ulah mereka,” terangnya.

“Saat di mediasi, sekelompok Pemblokade berkukuh keras tidak mau membuka jalan tersebut, sehingga membuat suasana tegang,” ungkapnya.

“Seorang yang dituduhkan di Video tersebut berusaha untuk meredam suasana, namun masa mengadakan perlawanan sehingga melibatkan pihak Koramil 045-05 untuk pengamanan,” pungkasnya. (Sulman)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *