jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – CV Sukses Sarrlie Kintano yang membuka Tambang Galian C di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasma Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diduga tidak mempunya izin resmi.
Dilansir Media Lapra08ss.com, Pemilik CV yang berinisial AB ini tidak hanya membuka Tambang Galian C saja, namun Pemilik CV tersebut juga membuka Usaha Serkluaser Mesin Pemecah Batu Seplit.
Ironisnya lagi, Galian C tersebut tidak jauh dari Jembatan Penghubung Kecamata Pasma Air Keruh dengan Jalan menuju Pendopo.
Jika hal ini dibiarkan, diduga akan membawa dampak serius bagi masyarakat Pasma Air Keruh.
Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, Tambang Galian C dan Mesin Pemecah Batu Split Serkluaser ini telah beroprasi sejak beberapa bulan belakangan ini.
“Kami meragukan izin Tambang tersebut, olehnya semenjak Tambang tersebut berjalan tidak ada pemberitahuan kepada kami, baik pun kepada Kepala Desa, apalagi Camat, mereka membantah tidak mengetahui,” ungkapnya, Jumat (17/10/2025).
Dari keterangan tersebut, Pelaku Usaha diduga telah melakukan Pelanggaran yang sangat serius, di antaranya diduga tidak mempunyai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal ini akan mengakibatkan merusak lingkungan, pencemaran Air yang kotor, merusak Lahan Pertanian dan Ekosistem lokal, akan menakibatkan terjadinya Degradasi Lahan, dan penurunan kualitas Udara, karena tidak adanya kontrol terhadap Limbah berbahaya dan polusi.
Sebelumnya, Awak Media telah berupaya untuk konfirmasi kepada Pemilik Usaha tersebut, selain Nomor Hand Phone nya tidak dapat dihubungi, Pelaku Usaha tersebut sulit untuk dihubungi, hingga berita ini diterbitkan.
Jurnalis: Sulman Paris