EMPAT LAWANG, jejakkasus.co.id, – Beredar di Media Sosial atas keterlibatan Letliano Kepala Desa (Kades) Talang Padang Kecamatan Pasma Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Beliau mengakui mendukung Investasi yang masuk untuk Kepentingan Pengusaha Tambang Emas di Bukit Sanggul, Minggu (8/2/2026).
Pengakuan Kepala Desa kepada Awak Media, diduga tidak mencerminkan seorang Pemimpin yang baik. Pasalnya, Beliau tidak memperdulikan Keselamatan Masyarakat Kecamatan Pasma Air Keruh.
Melalui pesan singkat WhatsApp dengan Nomor 0853849xxxx Beliau menuliskan dengan jawaban, “Investasi yang datang ke Desa saya dan baik untuk masyarakat saya, akan saya fasilitasi dan saya bertindak sesuai kapasitas saya,” jelasnya.
“Adapun pro dan kontra dimasyarakat itu adalah bagian dari dinamika Demokrasi, yang jelas, sebagian masyarakat saya terbantu dengan adanya aktivitas survey ini,” kata Kepala Desa Talang Padang.
“Kalau masalah Penebangan Pohon, maaf pak saya tidak mengetahui Pak…🙏🙏🙏. Yang jelas, setau saya belum ada kegiatan Penambangn Pak, cuma sebatas survey🙏🏻🙏🏻,” tulis Kades Talang Padang.
Padahal, Tambang tersebut terus beroperasi, Logistik terus masuk ke Wilayah Tambang menggunakan jasa warga Desa Talang Padang.
Dengan jawaban tersebut, Kepala Desa Talang Padang telah mengakui atas tudingan masyarakat yang beredar di Media Sosial.
Mendukung atau memfasilitasi tempat untuk survei Tambang Emas, dapat diinterpretasikan sebagai bentuk keterlibatan awal dalam rantai kegiatan Pertambangan.
Secara Operasional dan Hukum, survei yang dimaksud Kepala Desa tersebut adalah tahapan awal Eksplorasi (penyelidikan umum) yang krusial sebelum Penambangan dilakukan.
Survei Tambang (Eksplorasi) bertujuan untuk mencari, menemukan, dan memetakan cadangan Emas yang merupakan dasar sebelum Eksploitasi.
Mendukung survei berarti mempercepat proses terwujudnya aktivitas Penambangan.
Penambangan Emas dikenal sebagai Industri yang berisiko tinggi merusak lingkungan, seperti pencemaran Merkuri/Sianida dan kerusakan Ekosistem.
Keterlibatan Kepala Desa Talang Padang dalam tahap persiapan (survei) secara langsung mendukung potensi dampak tersebut.
Melakukan tindakan yang mendukung merusak Ekosistem dapat dikenakan Sanksi Pidana dan/atau denda berdasarkan hukum yang berlaku, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Desa memiliki peran penting dalam menjaga Lingkungan Hidup di Wilayahnya.
Kepala Desa Warga Negara Indonesia sebagai Pejabat Publik, wajib menjaga Kelestarian Lingkungan, dan dapat dikenakan Sanksi Hukum yang berat jika terbukti mendukung atau terlibat dalam perusakan Ekosistem. (Sulman Paris)
