Sumsel: PW GNPK-RI Sumsel Adukan Dugaan Mark Up Anggaran Bimtek BPD ke Polres Lahat

Foto: Kegiatan Bimtek BPD Sekabupaten Lahat di Pagar Alam, Sumatera Selatan.


jejakkasus.co.id, LAHAT – Pimpinan Wilayah (PW) GNPK-RI Sumatera Selatan (Sumsel) melayangkan surat pengaduan ke Kapolres Lahat terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) BPD Sekabupaten Lahat di Pagar Alam dengan menghabiskan anggaran yang sangat fantastis.

Surat pengaduan dengan tembusan Bo Kapolda dan Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan tersebut dilayangkan PW GNPK-RI Sumatera Selatan pada, Rabu (31/8/2022).

Merujuk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana: Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Peraturan Pemerintah No. 71 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang Nomor 51 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Hal ini, membuat Ketua Pimpinan Wilayah GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan Aprizal Muslim angkat bicara. Pasalnya, dalam pelaksanaan Bimtek BPD Sekabupaten Lahat yang diadakan di Pagar Alam, diduga kuat terjadi mark up anggaran dan tidak seusai dengan realisasi yang ada.

“Berdasarkan fakta dan informasi yang ada, kegiatan Bimtek BPD Sekabupaten Lahat ini menggunakan anggaran negara yang dialokasikan dari Dana Desa dengan rincian biaya Rp 6.500.000,- untuk dua orang peserta dari masing-masing desa dan diikuti sebanyak 360 Desa yang ada di kabupaten Lahat,” ungkap Aprizal.

“Maka, dana yang digelontorkan untuk mengadakan kegiatan Bimtek yang diikuti 360 Desa ini, 360 x Rp 6.500.000,- sama dengan  Rp. 2.340.000.000,” paparnya kepada jejakkasus.co.id.

Lanjut Aprizal Muslim mengatakan, untuk diketahui, jarak tempuh Kabupaten Lahat ke Pagar Alam hanya 70 Km dan Penginapan 1 kamar 5 orang untuk Perempuan sedangkan untuk laki-laki 9 orang per kamar di villa seganti setungguan yang jelas biaya sewa permalamnya dibawah angka Rp.500.000.

“Informasi yang kami dapat dari peserta Bimtek katanya, kak madak nian makan nasi gemuk samo telok (Tidak mungkin sekali masa, makan cuma nasi udak dan telor). Kemudian, setiap peserta disanguhi uang Rp.75.000, memang sudah sangat keterlaluan,” ucap Aprizal dengan nada sedikit tinggi.

Aprizal Muslim selaku PW GNPK-RI Sumsel menegaskan, merujuk kepada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1.
Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup paling singkat 4 tahun.

“Terakhir kita berharap agar surat pengaduan yang kita sampaikan ini, pihak Kepolisian segera membentuk tim guna melakukan penyidikan dan penyelidikan serta melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” pungkasnya. (Ical)