jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Aksi protes masyarakat dalam bingkai “Warga Suka Slamet Bersatu” melakukan Aksi Damai di depan Kantor Kuwu Desa Suka Slamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa barat (Jabar) yang diikuti ratusan warga.
Hal itu karena tidak percayanya ke pemimpinnya, yakni Kuwu Desa Suka Slamet Rajudin, S.Pdi., dalam mengelola anggaran dan melaksanakan pembangunan, karena tidak ada keterbukaan juga diduga ada KKN dan di sinyalir ada dualisme kepemimpinan yang istilah warga ” Kuwu Gede dan Kuwu Cilik,” Jumat (16/5/2025).
Inilah Orasi yang disampaikan oleh Korlap Aksi Damai Duri.
“Kami beserta seluruh elemen masyarakat Desa Suka Slamet melakukan Aksi Damai ini bukan karena benci terhadap Kuwu, akan tetapi kami merasa muak dengan sikap dan tindakan Kuwu karena keangkuhan dan kesewenangannya yang tidak mementingkan kepentingan rakyat,” ungkapnya.
“Maka tuntutan Aksi hari ini, menyampaikan ketidakpuasan atas kinerja Pemerintahan Desa selama tiga tahun terakhir, menuntut transparansi total Pengelolaan Dana Desa, meminta komitmen tertulis Pemerintah Desa, perbaikan Sistem Musyawarah Desa (Musdes), publikasi rutin Dana Desa, Audit menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu terhadap Pengelolaan Dana Desa Suka Slamet selama Pemerintahan Kuwu Rajudin berlangsung,” jelasnya.
“Dan selama Audensi yang difasilitasi Camat Kroya di Aula Desa Suka Slamet setelah kami menyodorkan Surat pernyataan Aksi Damai Nomor:001/WSB/SK.S/V/2025, Kuwu Rajudin menolak, tidak mau menandatangani dengan alasan yang tidak jelas, malahan menantang kalau ada kesalahan silahkan laporkan ke penegak hukum,” terangnya.
Dalam Audensi, inilah yang disampaikan Kuwu Rajudin.
“Saya dalam menjalankan Roda Pemerintahan sesuai dengan aturan dan Koridor Hukum. Adapun ada menantu saya menjabat sebagai Bendahara Desa, saya kira tidak menyalahi aturan, karena kapasitas bukan keluarga hanya sebatas menantu. Adapun mengenai realisasi anggaran terutama Dana Desa dilaksanakan sesuai aturan mekanisme, dikala Musdes Lembaga Desa, yakni BPD hadir, dan mengenai Surat Pernyataan Aksi Damai itu saya menolak menandatangani, karena ada klausul mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kuwu Desa Suka Slamet,” ujarnya.
“Hal itu yang memberatkan saya, kalaupun ada ketimpangan atau kesalahan dalam menjalankan Roda Pemerintahan ya sudah laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum atau suruh periksa turunkan Inspektorat untuk Audit saya selama menjabat sebagai Kuwu,” pungkasnya. (Ron)