jejakkasus.co.id, MUARADUA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menggelar Sidang Penetapan Obyek dan Subjek Redistribusi Tanah bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (13/11/2025),
Hal itu dalam upaya mewujudkan pemerataan Kepemilikan Tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Perangkat Daerah terkait, antara lain Kajari OKU Selatan, Kapolres OKU Selatan, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala UPTD KPH Wilayah VII Mekakau Saka, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Kepala BPN OKU Selatan, serta para Kepala Desa dari Desa Danau Jaya, Sinar Napalan, dan Tunas Jaya.
Hadir mewakili Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) OKU Selatan Andri Bastian, S.T., M.M.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan Johan Fauzi, S.Si., menjelaskan, bahwa Reforma Agraria merupakan Program Strategis Nasional yang bertujuan menata kembali struktur penguasaan dan pemanfaatan Tanah agar lebih adil dan merata.
“Landreform adalah bagian penting dari Reforma Agraria, yaitu perombakan struktur hukum Pertanahan lama menjadi struktur baru yang lebih berkeadilan, salah satunya melalui Redistribusi Tanah kepada Petani yang bekerja diatasnya,” ujar Johan Fauzi.
Lebih lanjut, Johan Fauzi memaparkan beberapa tujuan utama dari pelaksanaan program ini, di antaranya:
-Memperluas kepemilikan tanah bagi rakyat, khususnya Petani;
-Mengurangi kesenjangan sosial dan kemiskinan di Pedesaan;
-Menghapus praktik feodalisme dan ketimpangan Agraria;
-Mengatur pemanfaatan Tanah secara berkelanjutan; serta
-Mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan, Tim Pelaksana telah melakukan pendataan terhadap Obyek dan Subjek Redistribusi Tanah di tiga Desa hasil pelepasan Kawasan Hutan, yaitu Desa Danau Jaya, Desa Sinar Napalan, dan Desa Tunas Jaya.
“Apabila seluruh berkas pengajuan masyarakat telah lengkap, maka akan diteruskan untuk proses penetapan oleh Kepala Daerah bersama BPN agar masyarakat dapat memperoleh Sertipikat hak atas Tanah tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan OKU Selatan Andri Bastian, S.T., M.M., menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Reforma Agraria di Wilayah OKU Selatan.
“Pemerintah Daerah akan terus mendukung langkah-langkah Badan Pertanahan Nasional dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Kami berharap, hasil sidang ini dapat menjadi dasar bagi penataan dan pemanfaatan Tanah yang lebih adil serta berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten OKU Selatan dapat berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat — khususnya di Wilayah Pedesaan yang menjadi sasaran Redistribusi Tanah. (Ria)
